RADAR NONSTOP - Tempat wisata dan area publik di Jakarta ditutup. Aksi penutupan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini untuk memutus mata rantai Corona.
Penutupan sejumlah tempat wisata maupun area publik selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Penutupan yang akan dilakukan mulai 25-31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021 itu merupakan bentuk upaya pencegahan penularan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, selain penutupan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat di wilayah Ibu Kota. Dia menyebut, personel Satpol PP DKI akan diterjunkan untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
BERITA TERKAIT :Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," kata Arifin dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (24/12).
Berikut data tempat-tempat wisata dan budaya di Jakarta yang akan ditutup selama libur Natal dan Tahun Baru, yaitu:
1. Taman Impian Jaya Ancol
2. Taman Margasatwa Ragunan
3. Anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
4. Planetarium Jakarta
5. Taman Ismail Marzuki (TIM)
6. Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan
7. Rumah Si Pitung
8. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet
9. Pulau Cipir
10. Pulau Kelor
11. Pulau Onrust
12. Tugu Proklamasi
13. Taman Benyamin Suaeb
14. Wayang Orang Bharata
15. Miss Tjitjih
16. Gedung Kesenian Jakarta
17. Museum Sejarah Jakarta
18. Museum Taman Prasasti
19. Museum MH Thamrin
20. Museum Seni Rupa & Keramik
21. Museum Tekstil
22. Museum Wayang
23. Museum Bahari
25. Museum Joang '45
Kemudian, beberapa area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dilakukan pengawasan secara ketat sebagai berikut:
1. Kawasan Jalan Thamrin- Sudirman
2. Kawasan Monas
3. Kawasan Kota Tua
4. Kawasan Gelora Bung Karno
5. Kawasan Lapangan Banteng
6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
7. Kawasan Kemayoran/PRJ
8. Kawasan CNI Jakarta Barat
9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
10. Kawasan Blok M
11. Fasilitas Umum/Sosial di kawasan permukiman
12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
13. Trotoar
14. Lay Bay/Drop-off
15. Jalan Protokol/Inspeksi
16. Danau, situ, pantai, tempat pemancingan
17. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), fly over, dan underpass.