Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Siap-siap, PDAM TB Bekasi Berlakukan Penyesuaian Tarif Pelanggan Awal 2021

YUDH | Selasa, 15 Desember 2020
Siap-siap, PDAM TB Bekasi Berlakukan Penyesuaian Tarif Pelanggan Awal 2021
-Net
-

RADAR NONSTOP - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) mulai melakukan penyesuaian tarif pelanggan awal Januari tahun 2021. Penyesuaian tarif ini sudah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.p

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim mengatakan, penyesuaian tarif sejatinya akan dilakukan mulai April 2020.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor 500/Kep.124/Admrek/2020 dan Nomor 539/Kepber.01.A-Ek/IV/2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, pada 16 April 2020 lalu.

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 

“Setelah ditetapkan Bupati dan Wali Kota, saat itu kita dilanda pandemi Covid-19 dan minta diundur pemberlakuannya,” kata Usep kepada wartawan kemarin.

Dia mengatakan, penyesuain tarif baru ini, diberlakukan kembali setelah enam tahun tidak ada perubahan. Terakhir, penetapan tarif dilakukan pada 19 November 2014.

Tarif baru ini diberlakukan untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R1), rumah tangga dua (R2) dan kantor pemerintah. Penyesuaian tarifnya masih di bawah harga pokok produksi (HPP). Saat ini, HPP sudah mencapai Rp 6.120 per meter kubik (m3).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Humas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Ahmad Gunawan, menambahkan penyesuaian tarif ini masih berkisar di bawah17%.

“Penyesuaian tarif baru ini antara 15-17%,” kata Ahmad Gunawan.

Ahmad menjelaskan, dasar hukum penyesuaian tarif, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Menurutnya, PDAM masih menerapkan penggunaan aturan Permendagri yang lama karena sesuai dengan tanggal penetapan dari Bupati dan Wali Kota Bekasi.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut.

“Alasan penyesuaian tarif, antara lain meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan (K4) pelayanan air bersih pada masyarakat,” imbuhnya.

Dia menegaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tarif harus terjangkau oleh pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

“Dampak dari penyesuaian tarif antara lain, menambah kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kemandirian PDAM dalam kategori sehat,” bebernya.

Penyesuaian tarif baru, kata dia, diharapkan dapat menambah 18.000 hingga 20.000 pelanggan baru tahun depan serta menjaga tingkat kehilangan (kebocoran) air 27%. “Intinya, dapat meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” tuturnya.

Hingga akhir 2020 ini, jumlah pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sekitar 260.000 pelanggan dengan cakupan pelayanan mencapai 42% jumlah penduduk Kabupaten dan Kota Bekasi.

Saat ini, dari 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi, 20 Kecamatan di antaranya sudah terlayani air bersih. Sedangkan, di Kota Bekasi dari 12 Kecamatan sudah terlayani sebanyak 7 Kecamatan.

#PDAM   #Bekasi   #Tarif