RADAR NONSTOP - Buruh akan kembali menggelar aksi demonstrasi menolak Undang - Undang Cipta Kerja di depan Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Rabu (16/12/2020).
Begitu dikatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan aksi besok hanya akan diikuti sekitar 300-an buruh demi menjaga protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).
"Aksinya 16 Desember besok, jam 10.00 sampai 12.00 siang. Kami hanya aksi dua jam. Sidang memang jam 14.00, tapi kami mulai di awal saja, biar ada pesan yang sampai ke para hakim MK," kata Iqbal dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (15/12/2020).
BERITA TERKAIT :Iqbal memastikan bakal memperhatikan ketentuan jaga jarak antara 1 sampai 1,5 meter. Pihaknya juga bakal menyediakan masker hingga hand sanitizer cuma-cuma ke peserta aksi.
Ia menambahkan, aksi serupa juga akan digelar di 25 provinsi lain tepatnya di depan kantor gubernur atau kantor bupati/wali kota masing-masing.
"Di 25 provinsi yang lain juga sama, di depan kantor gubernur, kantor bupati/wali kota, nanti ada mungkin 200-300 buruh, kami yakin physical distancing. Kami bisa atur kalau cuma ratusan, itu juga mobil komando juga cuma satu," ujarnya.
Seiring dengan aksi di lapangan, Iqbal menjelaskan pihaknya juga akan menggelar unjuk rasa secara virtual.
Menurutnya, aksi virtual ini dilakukan dengan cara buruh yang tidak ikut aksi ke lokasi menonton unjuk rasa yang disiarkan secara langsung di akun-akun media sosial KSPI.
"Jadi yang di lapangan akan live Instagram, Twitter, Facebook. itu akan ditonton secara bersamaan, mereka (buruh) keluar dari pabrik, tentu dengan dispensasi pimpinan perusahaan, mereka akan ada di kantin," jelas Iqbal.
Iqbal meyakini, aksi virtual ini bakal diikuti oleh ratusan ribu buruh. Ia berharap, dengan aksi tersebut, hakim MK yang menangani gugatan uji materi tersebut dapat menerima uji materi mereka.
"Kekuatan sosmed kita akan mudah-mudahan meruntuhkan dan menggentarkan hati nurani dan pikiran rasionalitas hakim MK, mau mendengar suara rakyat, bahwa rakyat menolak, meminta batalkan omnibus law," tuturnya.
KSPI diketahui merupakan salah satu elemen yang mengajukan uji materi Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di MK.
Rangkaian aksi demo telah digelar beberapa waktu lalu tak lama usai UU tersebut disahkan oleh DPR. Masyarakat dari berbagai elemen seperti buruh hingga mahasiswa ikut turun ke jalan.