RADAR NONSTOP - Belakangan Indonesia gaduh dengan persoalan hukum yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS). Saat ini HRS ditetapkan tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan puterinya beberapa waktu lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.
Merespon hal itu, Gerakan Anak Bangsa Peduli Hukum menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Metro Jaya, dalam rangka mendukung tindakan TNI-Polri untuk menegakan hukum dengan tegas terhadap siapapun yang melanggar.
"Hal itu tertuang dan ditegaskan secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 3 Ayat 1. Sehingga, siapapun yang terlibat dalam masalah hukum, maka penegak Hukum harus bertindak tegas demi tegaknya Hukum (The Power of Law)," ungkap Ibrohim dalam siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
BERITA TERKAIT :Saat ini, Ibrohim mengatakan, masih terdapat upaya-upaya untuk menghalangi kepolisian dalam rangka menegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang.
"Sebut saja perkara HRS yang hingga saat ini dicoba secara damai dilakukan oleh aparat keamanan Negara, yakni TNI dan Polri," tandasnya.
Seperti diketahui, buntut dari persoalan tersebut, senin, 7 Desember 2020 aparat kepolisian menembak 6 orang laskar FPI yang tengah mengawal HRS di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek. Polisi menyebut hal itu dilakukan lantaran pengawal HRS melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata.
Demikian itu disebut Ibrohim sebagai sejarah buruk peristiwa hukum kriminal di Indonesia. Terlebih, menurutnya, kronolgis yang disampaikan kedua belah pihak, yakni Polisi dan FPI kini memicu beragam asumsi ditengah masyarakat.
"Namun disayangkan justru terjadi sebaliknya benturan pemahaman dan hingga aksi bentrok yang berujung penembakan 6 orang tewas menjadi catatan sejarah buruk peristiwa Hukum kriminal di negeri ini," jelasnya.
"Kini muncul beragam asumsi, sehingga seolah yang bersalah adalah aparat keamanan, yakni Polri. Padahal yang dilakukan aparat keamanan adalah mencoba untuk menegakkan hukum sebagaimana perintah dan amanah Undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Atas dasar itu, Gerakan Anak Bangsa Peduli Hukum dalam aksnya menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya;
1. Mendesak aparat keamanan Negara, baik TNI dan Polri segera melakukan langkah-langkah persuasif, tegas dan masif untuk menegakkan hukum terhadap HRS sebagaimana tututan Hukum kepadanya.
2. Mendukung TNI-Polri menegakkan Hukum dengan setegas-tegasnya terhadap HRS yang diduga melanggar sejumlah aturan hukum dan diduga melanggar protokol kesehatan covid-19.
3. Tindak tegas perusuh dan pemecah belah bangsa.