RADAR NONSTOP - Kasus benih lobster menyasar kompleks rumah dinas DPR, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan. KPK melakukan penggeledahan terkait kasus ekspor benur. Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (3/12).
"Penanganan perkara tersangka EP dan kawan-kawan, Kamis (3/12/) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kompleks rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Ali mengungkapkan dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen. Selain itu, penyidik juga turut menyita barang elektronik yang punya keterkaitan dengan perkara ini.
BERITA TERKAIT :"Adapun dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita 8 unit sepeda yang diduga hasil penerimaan suap dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.
"Pada penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (3/12).
Selain itu, KPK menyita mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp 4 miliar. Ali menyebut penyidik akan segera menganalisis barang yang diamankan tersebut untuk bisa disita sebagai alat bukti.
"Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar. Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," ungkap Ali.
Dalam kasus ini, sudah ditetapkan 7 tersangka, yaitu:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT DPP.
Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar diduga mentransfer uang ke salah satu rekening atas nama Ainul Faqih selaku staf istri Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, senilai Rp 3,4 M. Uang tersebut diduga diperuntukkan buat keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati, Safri, dan Andreau Pribadi dengan rincian sebagai berikut:
1. Penggunaan belanja oleh Edhy Prabowo dan Iis Rosyati pada 21-23 November sekitar Rp 750 juta berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV serta baju Old Navy.
2. Uang dalam bentuk USD 100 ribu dari Suharjito yang diterima Safri dan Amiril Mukminin.
3. Safri dan Andreau menerima uang sebesar Rp 436 juta.