Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Lagi dan Lagi, Kerajaan Arab Eksekusi Mati TKI Tanpa Konfirmasi

DEDI | Rabu, 31 Oktober 2018
Lagi dan Lagi, Kerajaan Arab Eksekusi Mati TKI Tanpa Konfirmasi
Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari
-

RADAR NONSTOP - Kerajaan Arab Saudi lagi-lagi melakukan eksekusi mati TKI (tenaga kerja Indonesia) asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, pada hari Thaif, Arab Saudi, Senin (29/10/2018).

Eksekusi tersebut dilakukan tanpa mengkonfirmasi Pemerintahan Indonesia terlebih dahulu. Keputusan sepihak Kerajaan Arab Saudi itu pun menuai kecaman banyak pihak.

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengaku kecewa dengan pihak Arab Saudi mengeksekusi Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan.

BERITA TERKAIT :
Wakil Ketua DPRD Ungkap Kota Bekasi Darurat Kekurangan Guru
Ketua Komisi IV: Kategori Kota Bekasi Jadi Kota Layak Anak Jangan Hanya Di Atas Kertas

"Eksekusi tanpa notifikasi menjadi yang kesekian kalinya terjadi terhadap WNI di Saudi, saya menyatakan bela sungkawa kepada keluarga Almarhumah Tuti, dan kita minta pemerintah segera memanggil dubes Saudi dan kita layangkan protes kepada mereka, jangan sampai ini terulang lagi," kata Kharis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).

Kharis juga menyesalkan pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel bin Ahmed Al-Jubeir di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (22/10/2018) lalu, namun seminggu kemudian Tuti dieksekusi.

"Seminggu lalu Presiden menerima Menlu Saudi di Istana Bogor, Senin kemarin WNI kita dieksekusi tanpa notifikasi ini diplomasi apa?, harus ada langkah serius Kemenlu untuk memastikan notifikasi itu jadi kewajiban," pinta Kharis.

Agar hal itu tidak terulang, anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini meminta pemerintah Indonesia segera membentuk perjanjian terkait kewajiban memberi notifikasi kekonsuleran atau Mandatory Consular Notification (MCN) terkait eksekusi mati dengan Arab Saudi.

"Dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran memang tidak diwajibkan negara-negara termasuk Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing terkait pelaksanaan hukuman mati pada salah satu warganya," tutur Kharis.

"Namun perjanjian bilateral bisa dilakukan karena hubungan Saudi dan RI dekat dan banyak WNI kita disana," tandas Kharis.

#TKI   #DPR