RADAR NONSTOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan (prokses). Sanksi yang melanggar sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Seperti diberitakan, berbagai pihak menyindir soal penegakan prokes yang terkesan tebang pilih. Bahkan warganet membandingkan prokes atau kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dengan Pilkada di Solo.
"Sanksi sesuai PKPU adalah sanksi administratif. Diatur dalam PKPU Nomor 13/2020. Selain itu tentu ada sejumlah peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang Pilkada," ujar anggota KPU RI I Made Dewa Wiarsa Raka Sandi pada Minggu (22/11/2020).
BERITA TERKAIT :Raka menegaskan, fokus KPU di ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan pilkada. Selain itu terus melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak.
Pada masa pandemi, kebutuhan akan disiplin terhadap terhadap protokol kesehatan bukan saja pada penyelenggaraan tahapan pilkada, namun lebih dari itu, yaitu pada semua aspek kehidupan, aktivitas, dan keseharian masyarakat.
"Protokol itu diperlukan, termasuk setelah 9 Desember 2020 ketika tahapan pemungutan suara selesai. Artinya selama pandemi belum berakhir " tegasnya.
Dengan demikian, menurut Raka komitmen dan disiplin semua pihak terkait protokol kesehatan sangat dibutuhkan oleh peserta dan juga masyarakat. KPU juga sudah mengatur secara ketat mengenai jumlah maksimal peserta kampanye.