Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pilkades Ditunda, Calon Kades: Rugi Sudah Pasang Spanduk Dan Bentuk Tim Sukses

NS/RN | Jumat, 13 November 2020
Pilkades Ditunda, Calon Kades: Rugi Sudah Pasang Spanduk Dan Bentuk Tim Sukses
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Pemilihan kepala desa atau pilkades ditunda. Penundaan terkait adanya Pilkada serentak 9 Desember. 

Pada 2020, dari 27 provinsi terdapat 19 Kabupaten yang melakukan pilkades dengan jumlah 1.464 desa. Sedangkan pada 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.

"Kami sudah pasang spanduk dan bentuk tim sukses. Rugi dong ditunda," tegas calon kepala desa (kades) di kawasan Banten, Jumat (13/11).

BERITA TERKAIT :
Pejabat Pemda Paling Banyak Disuap Swasta, 139 Kades Masuk Bui 
Wali Kota & Bupati Petahana Sulit Ditemui, Lagi Ngemis Di Jakarta Lobi Parpol 

Begitu juga di Kabupaten Bogor. "Sudah keluar duit tapi ditunda, gimana ini," keluh calon kades.

Mendagri Tito Karnavian menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020. Pilkades akan digelar setelah Pilkada 2020.

Pertimbangannya adalah darurat bencana pandemi COVID-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut dikatakan Mendagri pada acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

"Kita tunda setelah pilkada agar karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19," ujar Tito dalam keterangan tertulis Kemendagri.

Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Tito menuturkan Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

"Setelah pilkada selesai, maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun walikota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19," imbuhnya.

Peran sentral pelaksanaan pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Tito meminta 19 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkades, segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya. Nantinya akan ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu Tahun 2020 dan Tahun 2021. Untuk yang mendesak pada tahun 2020 terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.

Selanjutnya, Tito menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota. Sementara untuk pilkades yang diselenggarakan pada 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.