Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Pamer Alat Vital

Birahi Tak Tertahan, Ayah Bejat Ini Tak Layak Ditiru

NS/RN/NET | Selasa, 10 November 2020
Birahi Tak Tertahan, Ayah Bejat Ini Tak Layak Ditiru
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Istri menjadi TKW tak membuat hasrat birahi seorang ayah terbendung.  HS tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri. 

HS berprilaku bejat karena hasrat birahinya tak tersalurkan lantaran sang istri pergi ke luar negeri untuk kerja. Kepada polisi, Selasa (10/11), HS mengakui kalau dia tega mencabuli anaknya.

Pria berusia 35 tahun, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten ini diketahui mencabuli anak kandungnya inisial NN (4) dan RI (7). "Saya menyesal," akunya kepada polisi.

BERITA TERKAIT :
Inilah Sindiran Nyelekit Putri Gus Dur Untuk Bea Cukai 
Putri Gus Dur Jadi Korban Aksi Bea Cukai Arogan, Koper Diaduk-Aduk Dan Dikira TKW Taiwan

Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan situasi ketika ibu pelaku yang tinggal bersama dua anaknya ini pergi. Saat itulah, pelaku mengancam akan memukul kedua korban jika tidak menuruti kemauannya.

Aksi bejat pelaku ini akhirnya terbongkar setelah kedua anak korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Bibi korban yang geram kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Syam Indradi mengatakan, aksi pencabulan terhadap dua anak ini terjadi lantaran pelaku tidak kuat menahan nafsu setelah satu tahun pisah ranjang dengan istrinya yang kemudian bekerja sebagai TKW.

Sementara itu, selain mencabuli dua anak kandungnya sendiri, pria pengangguran ini juga sebelumnya meresahkan warga sekitar lantaran kerap memperlihatkan alat vitalnya ke sejumlah tetangga wanita.

Nin, salah seorang warga menuturkan, aksi pamer alat vital atau eksibisionis dilakukan di halaman rumahnya dengan cara mengeluarkan alat vitalnya ketika ada tetangganya sendiri tengah melintas.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Ayah bejat ini bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.