RADAR NONSTOP- Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Eti Toyib Anwar dijatuhi hukuman mati beberapa tahun silam, karena diduga menjadi penyebab majikannya meninggal dunia.
"Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama EMA atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Eti Toyib telah membunuh majikan dengan cara memberi racun," ujar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani, di Jakarta (6/7).
"Pembicaraan itu direkam oleh seorang keluarga majikan dan diperdengarkan kepada penyidik saat menginterogasi Eti pada tanggal 16 Januari 2002 lalu, yang mengakibatkan adanya pengakuan Eti bahwa yang bersangkutan telah membunuh majikannya" tambahnya.
BERITA TERKAIT :Keluarga korban awalnya meminta uang denda sebesar Rp107 miliar agar Etty tidak dieksekusi. Namun akhirnya keluarga korban bersedia melonggarkan menjadi Rp15,2 miliar.
Melihat hal itu pemerintah dan pihak terkait lainnya tidak tinggal diam. Mereka ikut serta mengumpulkan sumbangan begitu besar untuk membebaskan Eti.
"Dana pembayaran untuk Etty adalah hasil tabaru atau sumbangan para dermawan dari seluruh Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infaq dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak 2018", tandasnya.