Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Lokasi Rapat DPRD DKI

Bisa Jadi Klaster Baru Covid -19, NU Bogor Minta Grand Cempaka Disegel

RN/CR | Jumat, 23 Oktober 2020
Bisa Jadi Klaster Baru Covid -19, NU Bogor Minta Grand Cempaka Disegel
-Net
-

RADAR NONSTOP - Rapat DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort menuai protes. Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bogor mendesak agar hotel yang jadi tempat rapat para politisi DPRD DKI Jakarta itu segera disegel.

"Inikan tak peka dengan bahaya Corona. Harusnya mereka minimal rapid test sebelum masuk hotel. Jangan nanti bawa penyakit," ucap Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kab. Bogor Abdul Somad dalam siaran persnya, Jumat (23/10/2020).

Somad menyatakan, dirinya menyayangkan sikap pengelola hotel yang tak peka terhadap wabah Corona. "Bupati Bogor sudah susah payah berjuang atasi Corona. Ini kok malah pihak hotel sembarangan," tegas Somad. 

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Aktivis 98 yang akrab disapa Doel ini memngaku, dirinya mendukung kebijakan Bupati Bogor dalam menuntaskan wabah Corona. Untuk itu, dia meminta agar hotel segera dilakukan segel atau lockdown. “Jangan sampai jadi klaster baru di Bogor,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, rapat anggota DPRD DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Puncak, Bogor, milik Jaktour (Jakarta Tourisindo) itu tidak memiliki izin dari Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, adanya rapat anggota DPRD DKI Jakarta di kawasan Puncak Bogor belum ada laporan secara resmi ke Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Kita sudah dengar, tapi belum ada laporan, belum ada izin juga dari kami (Satgas Covid-19)," katanya kepada wartawan Kamis (22/10/2020).

Politikus PPP ini mendapatkan informasi bahwa ada 800 anggota DPRD DKI Jakarta yang akan menggelar rapat di Puncak Bogor tersebut.

"Informasinya ada 800 orang, itu jumlahnya banyak, setiap acara tidak boleh sebanyak itu. Kalau ada pertemuan di Kabupaten Bogor harus ada surat izin dari Satgas Covid-19," imbuhnya.

Menurutnya, untuk setiap acara ataupun rapat di Kabupaten Bogor jumlah pesertanya tentunya akan dibatasi, maksimal 150 orang dengan durasi tiga jam.

"Aturan tersebut tertuang dalam keputusan bupati nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020, karena kami meminimalisir ketika ada kejadian di satu tempat terkena Covid-19 tracking mudah," jelasnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Namun rapat ini tak digelar di gedung kantornya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.