Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Hutan Kota Jadi Hutan Kuliner

Pemkot Bekasi Pilih Bisniskan RTH Daripada Taat UU Dan Perpres

RN/CR | Kamis, 22 Oktober 2020
Pemkot Bekasi Pilih Bisniskan RTH Daripada Taat UU Dan Perpres
Hutan Kota menjadi Hutan Kuliner -Net
-

RADAR NONSTOP - Hingga saat ini Pemkot (Pemerintah Kota) Bekasi belum memenuhi amanat Undang - Undang dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait 30 persen luasan minimum untuk suatu wilayah administrasi kota.

Ironisnya, RTH (ruang terbuka hijau) yang ada justru malah dialihfungsikan menjadi bisnis kuliner. Contohnya di lahan Hutan Kota Bekasi.

Alih fungsi lahan Hutan Kota Bekasi ini diakui oleh Kepala Dinas Pemudan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Zarkasih, penggunaan lahan Hutan Kota adalah kerjasama antara Pemkot Bekasi dengan pihak swasta.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

"Ada MoUnya (sewa lahan) itu. MoUnya yang ada (PKL) di dalam aja. Dan lokasinya ada di samping lapangan Basket. Kalau yang lainnya kagak ada," kata Zarkasih ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Untuk kontribusinya, Zarkasih mengatakan, pihak kedua membayar sewa lahan ke Pemkot Bekasi dengan besaran yang diatur dalam ketentuan perjanjian.


"Syaratnya, pihak kedua mengajukan permohonan sewa lahan ke Pemkot Bekasi. Nah, lalu dibahas misalkan dia harus bayar sekian. Lalu Kompensasinya apa? Ya kompensasinya mereka boleh bangun disitu. Ada di MoU nya," kata Zarkasih.

Dia mengklaim pihak kedua sudah membayar kontribusi ke kas Daerah Kota Bekasi. “Sudah setor, buktinya kan ada. Terkait setornya, coba tanya ke Dispenda aja," kilahnya.

Kendati begitu, Zarkasih mengaku pembayaran sewa lahan untuk tahun ke kedua sama sekali belum menyetor ke Pemkot, lantaran mereka sedang mengajukan adendum pengurangan harga sewa dan masa waktu.

"Nah jadi nanti tinggal kita bahas, apakah bisa dilanjutkan atau tidak dalam pemibahasan nanti. Jadi kan sewan lahannya yang umpamanya sewan lahan tahun pertama Rp 250 juta jadi Rp300 juta, lalu tahun ke dua dia (pihak kedua) minta pengurangan. Itu prosesnya. Jadi tahun kedua ini belum bayar. Proses dulu," terangnya.

Zarkasih menambahkan, penghitungan sewa lahan mengacu kepada NJOP lahan di kali luas lahan. Hasil tersebut, kata dia yang disetorkan ke Dispenda secara langsung. 

"Gak ada hubungan sama Dispora. Jadi itu bukan kontribusi atau retribusi tapi namanya sewa lahan," tandasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, proporsi RTH tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

"Hal ini juga sesuai dengan dasar aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," katanya.

#RTH   #Bekasi   #Kuliner