RADAR NONSTOP - Pembubaran Hizbuttahrir Indonesia (HTI) ternyata belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra buka-bukaan.
Pengacara HTI ini meminta semua pihak menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung. Status badan hukum Hizbuttahrir Indonesia (HTI) memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Juli 2018.
Namun HTI melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta dan sekarang perkara sedang di Mahkamah Agung. “Dengan demikian sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” kata pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan kepada redaksi, Minggu (28/10/2018).
BERITA TERKAIT :“Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
Yusril melanjutkan, sejauh ini organisasi yang dinyatakan terlarang di negara ini hanya PKI dan underbouwnya. Bahkan Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang.
Dia juga menjelaskan bahwa di Indonesia, dalam praktiknya ada ormas yang yang berbadan hukum, dan ada yang tidak berbadan hukum. HTI adalah ormas berbadan hukum perkumpulan” atau vereneging, yang didaftarkan di Kemenkumham. Status badan hukumnya itulah yang dicabut.
Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu,” pungkasnya.