Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Rakyat Korban Keserakahan Dan Penipuan

RN | Jumat, 09 Oktober 2020
Rakyat Korban Keserakahan Dan Penipuan
-

Oleh: Direktur Eksekutif KP3-I, Tomu Augustinus Pasaribu SH, Mahasiswa MIH Universitas Kristen Indonesia (UKI)

RADAR NONSTOP - Usai reformasi 98, alih - alih rakyat Indonesia sejahtera dan makmur. Bangsa ini justru terjebak dalam gaduh yang terus menerus.

Korbannya (kegaduhan) tersebut tak lain dan tak bukan adalah rakyat dan para pelaku ekonomi. Akhirnya perekonomian pun terimbas oleh kegaduhan itu dan menimbulkan penderitaan terhadap rakyat. 

Dalam kegaduhan tersebut kita tidak tau yang bertarung kubu siapa, namun kepentingannya sudah jelas untuk memuluskan program mereka. 

BERITA TERKAIT :
Siapa Pengendali Judi Online, Jangan-Jangan Razia Cuma Kedok? 
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?


Kalau pun ada program yang mengatasnamakan kepentingan seluruh rakyat paling banter hanya 10% sampai 20%, sisanya kepentingan kelompok tersebut.

Meskipun demikian tidak ada niatan untuk merubah perilaku dan sistem yang berkembang saat ini, meskipun sangat bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika, padahal ketiga elemen tersebut diakui sebagai fundamen negara Indonesia, namun dalam pelaksanaannya ketiga fundamen tersebut hanya dijadikan alat ataupun korban dari kepentingan-kepentingan, akhirnya apa yang diharapkan seluruh rakyat Indonesia hanya sebuah mimpi yang entah kapan bisa digapai, bisa jadi malah impian itu saat ini sudah berubah menjadi fatamorgana.

Ditengah rakyat sedang berjuang menyelamatkan diri masing-masing saat ini dari pandemic Virus Covid-19 yang tidak jelas sampai kapan, tiba-tiba pemerintah dan DPR menciptakan kegaduhan baru dengan memaksakan kehendak mengeluarkan Omnibus Law UU Ciptaker.

Seperti yang kita tonton 3 hari belakangan ini (pasca ketok palu Omnibus Law RUU Ciptaker) kerusuhan pun pecah dimana-mana sebagai apresiasi penolakan rakyat Indonesia terhadap UU Omnibus law tersebut.

Kerusuhan, apapun bentuknya dan terjadi dimanapun akan selalu mengakibatkan banyak korban antara pendemo dengan aparat. Bahkan fasilitas rakyat yang dikelola negara juga tidak luput menjadi korban emosi dari rakyat.

Seandainya pemerintah masa bodoh dengan tuntutan rakyat tersebut, anggota DPR yang dipilih rakyat secara langsung harus mengambil inisiatif untuk menolak UU tersebut.


Namun mereka sampai saat ini tidak menyadari bahwa jabatan mereka sebagai ketua, wakil ketua maupun anggota DPR adalah hasil dari suara rakyat yang mereka kumpulkan, kalaupun Anggota DPR sudah deal dengan pemerintah untuk memuluskan Omnibus Law UU Ciptaker, maka seharusnya partai yang bertindak untuk menolak usulan UU tersebut, sesuai dengan tuntutan rakyat. 

Kenapa partai harus berperan? Sebab setelah pemilu usai partai mendapat keuntungan yang banyak dari suara yang diberikan rakyat terhadap partai selama 5 tahun baik dari anggaran APBN/APBD.

Ketika pemilu partai merayu rakyat  dengan segala cara agar berbondong-bondong untuk memilih partai sesuai dengan selera dan keinginan rakyat yang memilih. 

Lalu suara rakyat itu pun diakumulasi, setelah itu pemerintah pusat/provinsi/dan kota membayar suara tersebut kepada partai. 

Hal ini diatur dalam PP nomor 1/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan No 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan keuangan kepada partai politik, yang mana dalam pasal 5 berbunyi;

(1) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per suara sah.

(2) Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

(3) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.200,00 (seribu duaratus rupiah) per suara sah.

(4) Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) persuara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan.

(5) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) persuara sah.

(6) Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan.

Kalau ditinjau dari sistem ini maka seharusnya partai serius memperjuangkan cita-cita rakyat yang telah dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, sayangnya meskipun rakyat memberikan keuntungan mendapatkan uang yang begitu banyak terhadap partai, namun kepentingan rakyat selalu diabaikan oleh partai, mereka hanya berjuang untuk kepentingan kelompok mereka, kita buktikan saja dalam permasalahan yang ada saat ini seperti penanganan pandemic covid-19 serta penanganan Ombibus Law UU Ciptaker.


Penderitaan sudah sering dialami rakyat Indonesia, bahkan Bung Karno telah mengingatkan bahwa “perjuangnnya lebih mudah karena melawan penjajah, tetapi perjuangan kita akan lebih sulit karena melawan bangsa kita sendiri” untuk itu janganlah surut niat kita sebagai rakyat Indonesia untuk mewujudkan cita-cita yang telah kita torehkan dalam Pembukaan UUD 1945, agar hal tersebut dapat kita capai tidak ada salahnya kita mengalah untuk meraih kemenangan yang hakiki. 

Jangan kita memperbanyak korban serta menghabiskan energi saat ini, kita tempuh jalur hukum sesuai dengan koridor yang telah ditentukan sesuai aturan dan peraturan berhasil atau tidak. Empat tahun  menderita kembali saat ini tidaklah terlalu lama dibandingkan 350 tahun. Yang terpenting kita satu Prinsip pada Pemilu Tahun 2024.

Nanti pada tahun 2024 kita sebagai rakyat harus serius dan sepakat melawan kemunafikan dan kezoliman ini, sudah saatnya kita sebagai rakyat yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk bertindak lebih bijak dan arif disaat pemilihan umum, hanya pada saat pemilihan umumlah kita sebagai rakyat dapat bertindak untuk melakukan perubahan-perubahan agar partai, anggota DPR,DPRD, Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati harus mengedepankan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, kita buktikan bahwa mereka semua tidak ada apa-apanya tanpa suara yang kita berikan, kita buat suatu perubahan yang signifikan sesuai dengan amanah Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

#Ciptaker   #DPR   #Aksi