RADAR NONSTOP - Pendemo terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dibawa ke Wisma Atlet, Kemayoran. Para pendemo itu dinyatakan reaktif Covid-19.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dari data terbaru, terdapat 34 pendemo di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang reaktif virus corona.
Sementara itu, untuk wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar), terdapat 13 pendemo yang reaktif Covid-19. Jika ditotal, terdapat 37 pendemo yang reaktif dari dua provinsi tersebut.
BERITA TERKAIT :"Perkembangan terbaru yang ada, sebanyak 34 demonstran di DKI reaktif dan di Jabar ada 13 orang," kata Argo, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Mereka yang dinyatakan reaktif virus corona di wilayah DKI Jakarta langsung dilarikan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Sebanyak 34 orang untuk wilayah Jakarta, dan semuanya sudah dilarikan ke Wisma Atlet," ujar Argo.
Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law Cipta agar melalui jalur hukum. Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Argo menyebut, penolakan melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Sebab itu, penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.
Sebelumnya, 200 orang kelompok anarko sindikalisme diamankan di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Mereka dites rapid dan hasilnya ada 22 orang yang reaktif Corona.