RN - Peringatan May Day tahun ini, aliansi serikat pekerja yang tergabung ke dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) akan turun ke jalan.
Kegagalan pemerintah dalam melindungi kaum buruh dan rakyatnya sepanjang dua tahun lebih pandemi COVID-19 menjadi sorotan aksi MPBI DIY nanti.
Padahal, kaum buruh yang sejahtera dan terpenuhinya hak-hak para pekerja menjadi salah satu prasyarat terciptanya Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) agar percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat berwujud.
BERITA TERKAIT :"Ribuan buruh di DIY dipastikan mengikuti aksi peringatan May Day yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia usai Lebaran. Khusus wilayah Jogja, menyikapi banyaknya jumlah peserta massa aksi yang ikut bergabung, MPBI DIY berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan antisipasi terhadap potensi munculnya gangguan kamtibmas," ujar Ketua MPBI DIY Irsad Ade Irawan, sebagaimana siaran pers yang diterima Minggu (24/4/2022).
Irsad menegaskan, sejumlah isu menjadi tuntutan buruh saat May Day. Isu yang paling utama adalah mendesak agar pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Sebab, jelas Irsad, omnibus law Cipta Kerja yang isinya justru menyengsarakan dan tidak mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
MPBI DIY juga menuntut sistem pengupahan yang layak sebagai hak dasar buruh, adanya jaminan perlindungan atas pekerjaan, ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan pendalian harga sembako (sembilan bahan pokok), jaminan kesehatan, jaminan pendidikan untuk anak buruh.
Termasuk, penyediaan fasilitas perumahan murah bersubsidi bagi kaum pekerja, dan yang terus-menerus digaungkan adalah penghapusan sistem outsourcing (alih daya).
"Demi menyuarakan aspirasi dan menuntut hak-haknya, ribuan buruh yang berasal dari sejumlah serikat pekerja yang ada di DIY ini akan turun ke jalan menggelar aksi peringatan May Day pada pertengahan bulan Mei 2022," ungkapnya.
"Selain itu, tuntutan buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah adalah bayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) tepat waktu, utuh, dan penuh tanpa dicicil," imbuh Irsad.
Tidak kalah pentingnya, menurut Irsad adalah perlu segera diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan DIY demi kesejahteraan para pekerja dan kaum buruh.
"Seluruh elemen yang ada di MPBI DIY mendorong agar pemerintah daerah terus memberi perlindungan rakyat dalam menghadapi pandemi dan lebih serius dalam mengembangkan program bantuan dan jaminan sosial (jaminan pekerjaan, kesehatan, perumahan, dan pendidikan)," ucapnya.