RADAR NONSTOP - Adanya orang sipil memakai kendaraan plat TNI harus ditindak. Karena, hal itu bisa menurunkan martabat TNI.
Hal ini ditegaskan anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta. Menurutnya, bisa saja plat TNI itu disalahgunakan.
Dia mencontohkan, seperti di Jakarta untuk menghindari ruas jalan yang kena aturan ganjil genap atau gage.
BERITA TERKAIT :Kang TB sapaan akrabnya, mengimbau agar segera dilakukan penertiban penggunaan plat nomor militer pada kendaaran milik masyarakat.
"Ini harus kita tertibkan. Karena sesuai aturan kendaraan dengan plat nomor militer itu harus mengikuti standar sesuai matranya termasuk warna kendaraannya. Misalnya, untuk Mabes TNI warna hitam, Angkatan Darat hijau, Angkatan Laut abu-abu dan Angkatan Udara berwarna biru," tegas politisi PDIP ini.
Bahkan kata Kang TB, pengemudinya pun harus memakai SIM Militer yang dikeluarkan oleh POM TNI. "Saya mohon dengan segala hormat ini harus ditertibkan, perlu dilibatkan POM TNI juga untuk mengecek keabsahan kendaraan yang digunakan oleh pihak umum," tandasnya.
Diketahui, video viral sebuah mobil mewah berwarna hitam menggunakan pelat nomor militer yang diparkir di depan sebuah rumah makan. Saat ditanya, sang pengemudi sempat mengaku TNI aktif namun segera dibantahnya kembali.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah berhasil mengungkap sosok warga sipil yang mengendarai mobil dengan pelat nomor kendaraan dinas milik TNI AD.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen TNI Nefra Firdaus menjelaskan, kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army yang terdaftar dengan nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad.
Tapi, Nefra menegaskan, kendaraan tersebut bukanlah merupakan kendaraan organik Puspomad.
Nefra menjelaskan, kendaraan itu dikemudikan oleh warga sipil berinisial SW alias Ahon yang seharusnya tidak berhak menggunakan. Pihaknya telah meminta keterangan SW di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad). Kendaraan dinas TNI AD itupun kini disita.
"Kami periksa yang bersangkutan. Kendaraan Fortuner Plat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 warna hijau army serta plat nomor registrasi sudah diamankan," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2020).
Nefra menjelaskan, kendaraan itu sebenaranya dipinjampakai kepada Kolonel CPM (Purn) BHS sejak tahun 2017 sampai dengan hari.
"Peminjaman atas permohonan dari yang bersangkutan. Perlu diketahui bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," papar dia.
Nefra menuturkan, Puspomad telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kolonel CPM (Purn) BHS. Rencananya akan memenuhi panggilan pada Senin, 5 Oktober 2020.
"Yang bersangkutan berdomisili di Bandung, menyanggupi akan hadir pada Senin besok untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKP dan STNK)," ucap dia.
Nefra mengatakan, yang bersangkutan akan diproses hukum apabila nanti dari hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran. "Kami proses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.