Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Meski Ada Perda, Bang Pepen Tidak Jamin Warga Patuhi Protokol Kesehatan

RN/NET | Rabu, 30 September 2020
Meski Ada Perda, Bang Pepen Tidak Jamin Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendy -Net
-

RADAR NONSTOP - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tidak menjamin terbitnya Perda (peraturan daerah) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) atau pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) akan membuat warganya taat terhadap protokol kesehatan.

Sebagai informasi, saat ini pihak Pemkot dan DPRD Kota Bekasi tengah menggodok Perda tentang ATHB dan PSBM untuk menguatkan payung hukum terkait penanganan Covid -19.

“Kan tergantung kita niatnya,” ujar bang Pepen, panggilan akrab Wali Kota Bekasi ini kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 

Rahmat mengatakan, meski nanti Perda ATHB sudah terbit pihak Pemkot tetap mengutamakan tindakan persuasif.

Untuk sanksi, menurut pria yang akrab disapa Pepen adalah tindakan terakhir jika masyarakat berulangkali melanggar aturan protokol kesehatan.

“Kita kan terus mensosialisasikan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak), sanksi itu kan akhir sebenarnya. Tetapi kita persuasif dahulu, humble dulu,” kata dia.

Meski demikian, ia berharap adanya Perda ATHB ini bisa mendorong masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan.

Pasalnya bagi masyarakat, termasuk tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan dapat terancam enam bulan kurungan penjara atau denda Rp 57 juta.

“Nah payung hukumnya karena kemarin begitu (Perwal dinilai tidak kuat), kita mau terapkan sambil berjalan Perwal itu harus menjadi Perda, makanya kita bersama dengan Pak Ketua DPRD dan juga pengadilan kita tingkatkan di bahas di DPRD supaya menjadi Perda. Minimal kan ada enam bulan sanksi, dan 57 juta untuk sanksi paling tinggi. Bisa juga dendanya pakai Undang-undang (UU) lain, misalnya UU No 6 tentang karantina kesehatan,” tutur dia.

Sebelumnya, Rahmat mengakui selama menggunakan peraturan wali kota, aparat sulit menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan karena payung hukumnya masih lemah.

Biasanya Pemkot Bekasi hanya mengandalkan tindakan persuasif kepada masyarakat.

“Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau Perwal dalam keadaan darurat makanya kita sama Pengadilan sama Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena masih Perwal. Makaya kita sampaikan pada Ketua DPRD, sudah merespons dan sudah masuk dalam proses pembahasan,” ucap Rahmat beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro mengatakan, Perda yang diajukan Pemkot tengah dalam pembahasan anggota DPRD.

“Jadi Perda itu ketika direstui masyarakat, termasuk pidana itu tidak kuat dengan Perwal, sehingga Pak Kapolres mengeluh kalau misal dengan Perwal saja karena khawatir dengan masalah hukum. Khawatirnya pasti ada yang menggugat, jadi paling tepat adalah Perda,” kata Choiruman.

#Bekasi   #Perda   #Covid