RADAR NONSTOP - Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) berjanji akan kerja maraton. Paling lambat bulan Oktober 2020, Perda Covid -19 sudah ketok palu.
Begitu dijanjikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menargetkan seluruh pembahasan dan evaluasi Perda tersebut selesai pada Oktober 2020.
“Bapemperda selanjutnya akan membahas raperda itu pasal per pasal. Kami berharap Perda ini bisa seselai sesuai target yakni pada bulan Oktober mendatang,” ujar Pantas, belum lama ini.
BERITA TERKAIT :Pantas juga menjelaskan, salah satu urgensi diusulkannya raperda tersebut adalah mengenai pembentukan pedoman kesehatan kepada masyarakat serta penerapan pemberian sanksi yang tidak bisa diatur hanya melalui peraturan gubernur (Pergub).
“Melalui perda ini akan diatur kembali secara detail, termasuk mengenai aturan penanggulangan Covid-19,” pungkasnya.
Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 sebagai berikut:
a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19.
b. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19
d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan Covid-19
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.