RADAR NONSTOP - Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan jajaran Direksi PDAM Tirta Bhasasi berbuntut panjang. Komisi III DPRD Kota Bekasi merasa lahan basah itu dicaplok.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan menilai koleganya di Komisi I tidak paham Tata Tertib (Tatib) dewan.
Sebab, Nuryadi yang juga politisi PDIP ini merasa bahwa PDAM Tirta Bhagasasi adalah mitra kerja Komisi III.
BERITA TERKAIT :“Sesuai dengan tupoksi bahwa PDAM adalah mitra kerja dari komisi III sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019,” ujar Nurnyadi.
Dengan adanya kejadian kemarin, lanjut Nuryadi, kalau tidak segera ditertibkan maka akan terjadi tumpang-tindih tugas pokok dewan.
“Kita 50 Anggota DPRD disini punya Tugas, Fungsi dan Wewenang. Nah kita mengacu kepada Tata Tertib kepada Peraturan Daerah yang sudah kita sepakati dan kita tandatangani,” tegasnya.
Selanjutnya Nuryadi juga mengancam akan melaporkan Komisi I ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi.
“Saya sangat keberatan, agar tidak diulang lagi, saya minta BK memberikan sanksi agar semuanya berjalan sesuai Tatib,” tandasnya.