Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Covid -19 DKI Melonjak, Ketua DPRD Salahkan Warga Daerah Penyangga

SN | Rabu, 23 September 2020
Covid -19 DKI Melonjak, Ketua DPRD Salahkan Warga Daerah Penyangga
Prasetio Edi Marsudi -Net
-

RADAR NONSTOP - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, tingginya positivity rate Covid -19 di Ibu Kota dikarenakan warga daerah penyangga yang masuk Jakarta.

Prass (panggilan akrab politisi PDIP) ini tidak hanya menyalahkan warga dari daerah penyangga yang masuk Jakarta. Ia juga menyalahkan aparat dan SKPD yang membiarkan warga dari daerah penyangga bebas masuk Ibu Kota.

“Warga daerah penyangga ini tidak ada efek jeranya, banyak sekali yang masuk Ibu Kota tanpa mengindahkan protokol kesehatan,” katanya.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Dia juga mengatakan bahwa warga dari daerah penyangga atau penopang cukup sulit ditertibkan. “Diberitahu bukannya makin membaik. Jakarta ini kan sebenarnya sudah cukup baik pada bulan  - bulan kemarin. Sekarang memburuk lagi,” tegasnya.

Karena itu, Kader Megawati Soekarnoputri sangat menyambut baik bahkan mengaku ikut menginisiasi atas Perda covid-19.  

Dengan harapan, Perda Covid -19 akan bisa mempertegas sanksi dan memberikan efek jera agar warga dari daerah penyangga tidak bisa bebas berkeliaran di Ibu Kota.

"Yang menginisiasi ini DPRD, tapi kemarin tanggal 21, Pak Gubernur juga ini dilaksanakan. Dengan adanya Perda ini kita memberikan efek jera yang sekarang nggak kebiasaan pakai masker ya pakai maskerlah, karena korban sudah banyak. Dari pihak kami ada 2 orang, dari pihak eksekutif salah satunya pak sekda," tambahnya.

Lebih lanjut Pras mengingatkan akan beratnya tugas SKPD yang menjadi garda terdepan dalam penanggulangan covid-19 ini. Ia meminta dengan adanya perda covid, garda depan tersebut selain bertugas melindungi warga, tapi juga terlindungi dari ancaman Covid -19.

"Jadi tindakan di lapangan yang ditegakan aparat itu jelas engga boleh pake pergub harus pakai perda. Dengan adanya perda ini sesuatu berkekuatan hukum. Mudah - mudahab dengan adanya perda ini memberikan kekuatan hukum untuk kita memberikan efek jera," tutupnya.

#Perda   #Covid   #DPRD