RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan untuk penanganan Covid -19. Pendaftaran dibuka mulai Selasa (22/9) sampai Sabtu (26/9/2020).
Hal itu berdasarkan surat pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, Selasa (22/9).
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan optimalisasi penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19," demikian bunyi surat tersebut sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (23/9).
BERITA TERKAIT :Untuk tenaga kesehatan yang dibutuhkan di antaranya; dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, dokter umum. Kemudian, perawat, serta perawat IPCN (Infection Prevention Control Nurse).
Sementara, untuk tenaga penunjang kesehatan yang dibutuhkan yakni pranata laboratorium dan radiografer.
Masa kontrak tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta berlaku sejak Oktober sampai Desember 2020 dan dapat diperpanjang.
Tenaga kesehatan ini akan ditempatkan di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit khusus daerah, Puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19, dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk besaran upah tenaga kesehatan, dokter spesialis akan mendapatkan Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga penunjang kesehatan Rp5 juta/bulan. Tunjangan tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan mulai 22-26 September 2020.
Akhir Agustus lalu Pemprov DKI juga merekrut sebanyak 1.174 tenaga kesehatan profesional. Penambahan tenaga kesehatan ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam menangani pandemi Covid-19 di Jakarta.
Diketahui, sampai dengan Selasa (22/9), jumlah kasus di Jakarta sudah mencapai 65.318 kasus. Dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 50.473 dan 1.624 orang meninggal dunia.
Selain menambah tenaga kesehatan, Pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di 67 RS rujukan Covid-19.
Sampai dengan 20 September 2020, tercatat ada 4.508 tempat tidur isolasi dengan tingkat keterpakaian sebesar 83 persen. Sedangkan jumlah tempat tidur ICU sebanyak 658 dengan tingkat keterpakaian sebesar 79 persen.