Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gerindra Minta Bapemperda Fokuskan Bahas Raperda Covid, Yang Lain Ditunda

SN | Rabu, 23 September 2020
Gerindra Minta Bapemperda Fokuskan Bahas Raperda Covid, Yang Lain Ditunda
Ketua DPD DKI sekaligus Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, M Taufik -Net
-

RADAR NONSTOP - Partai Gerindra di Kebon Sirih meminta Bapermpeda fokus bahas raperda Covid -19. Raperda yang lain sebaiknya ditunda saja, karena kebutuhannya tidak mendesak.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta merangkap dewan Pembina DPP ini mengaku telah menerima rancangan Perda Covid -19 dari eksekutif.

“Intinya raperda Covid -19 ini harus segera disahkan. Hari ini (Rabu 23/9/2020) rapat paripurna penjelasan gubernur. Kamis (24/9/2020) pandangan fraksi,” katanya.

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Taufiq menyebut, penyerahan Rancangan Perda (Raperda) tidak mesti melalui paripurna. Namun demikian, penjelasan Gubernur terkait raperda tersebut tetap harus melalui paripurna.

"Penyerahan udah, Penyerahan engga perlu paripurna, kalau penjelasan, iya. Kita terima kemudian kita sepakati lalu dibamuskan. Lalu kita bikin jadwal hari per hari soal pembahasan raperda tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa isi dari Raperda tersebut tidak jauh berbeda dengan Pergub soal PSBB. Namun, ia merasa Pergub tersebut perlu lebih diperkuat terutama aturan dalam penegakan sanksi bagi pelanggar protokol covid.

"Menguatkan Pergub, berkaitan dengan sanksi, dengan langkah - langkah. Saya kira dengan Perda lebih kuat dong, supaya gubernur ada pegangan," tambahnya.

Taufiq meyakini, dengan Perda tersebut penegakan sanksi bisa lebih mengikat. Disamping menjadi pegangan gubernur, Perda tersebut juga bisa menjadi pegangan polisi. Namun, Ia belum bisa memastikan unsur pidana yang masuk dalam Perda tersebut.

"Saya kira semua terikat, semua jadi terikat. Perda kan mengikat semua warga Jakarta. Ini bisa jadi pegangan polisi juga, tapi soal sanksi pidana, saya belum melihat itu. Nanti Bapemperda yang bahas pasal per pasal," pungkasnya.

#Perda   #DPRD   #Covid