Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Minta Penangguhan Penahanan, Siap Jerinx SID Akunnya Dihapus

NS/RN | Selasa, 22 September 2020
Minta Penangguhan Penahanan, Siap Jerinx SID Akunnya Dihapus
Jerinx SID
-

RADAR NONSTOP - Jerinx SID memohon penangguhan. Untuk meyakini majelis hakim, tersangka kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini siap akun Instgaram-nya dihapus.

"Pertimbangannya adalah pertama terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan kemudian penting juga untuk apa namanya, terdakwa jamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan kembali dan juga tak hilangkan barang bukti," kata tim penasihat hukum Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (22/9/2020).

Selain itu, penasihat hukum juga menyatakan Jerinx kooperatif dari penyidikan dan sampai kini sepanjang sesuai prosedur hukum. "Mohon tanggapan, Yang Mulia," ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Nora Alexandra Takut Bercinta di Bilik Asmara Penjara, Ini Alasannya 
Waduhh! Jerinx SID Dikabarkan Ingin Bunuh Diri

Jerinx menambahkan siap jika akun Instagram-nya dihapus jika dikhawatirkan mengulangi perbuatan serupa.

"Untuk memperkuat penangguhan saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang serupa, itu akun jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa, jika itu yang dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi," ujar Jerinx.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Jerinx. "Tentang permintaan saudara itu nanti kami akan pertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Adyana Dewi

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/9/2020) dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Jerinx sebelumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum.

"Maaf, Yang Mulia, nanti saya akan mengajukan eksepsi dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan eksepsi. Terima kasih yang Mulia," ujar Jerinx.


Dalam perkara ini, JPU menjelaskan, akibat posting-an Jerinx yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil akibat posting-an tersebut.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).


JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

#JerinxSID   #Cuitan   #Penjara   #