Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bapemperda Tunda Rapat Pembahasan Raperd Perumda Dharma Jaya

RN/SN | Senin, 21 September 2020
Bapemperda Tunda Rapat Pembahasan Raperd Perumda Dharma Jaya
-Net
-

RADAR NONSTOP - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan raperda perubahan status PD Dharma Jaya menjadi Perumda.

Belum diketahui pasti alasan penundaan tersebut. Padahal, menurut jadwal, semestinya hari ini (Senin (21/9/2020) Bapemperda bersama Komisi B dan C akan mendengarkan paparan eksekutif tentang pasal - pasal perubahan status Dharma Jaya menjadi Perumda.

Saat dimintai tanggapan, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengamini penundaan tersebut. Alasannya, Gedung dewan di Kebon Sirih itu sedang disterilisasi.

BERITA TERKAIT :
400 M Cuma Buat Ongkos 9 Raperda DKI, Dewan Jangan Sampai Begal Sisa Duit?
DPRD Tanggapi Raperda Perubahan APBD Tahun 2023, Nih Dia Rekomendasi dari 5 Komisi

"Rapat ditunda karena mau disterilisasi lagi," katanya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (21/9/2020).

Ketika ditanyakan alasan sterilisasi tersebut karena ada anggota dewan atau staf Sekwan (Sekretariat Dewan) yang terpapar Covid -19 (coronavirus), Aziz bungkam.

Aziz juga tidak menjawab saat ditanyakan berapa lama dewan akan menunda pembahasan raperda perubahan status Dharma Jaya.

Sebelumnya, Aziz memastikan Perda perubahan status Dharma Jaya akan kelar tahun ini juga. Meskipun dalam rapat paripurna banyak fraksi yang menolak, salah satunya PDIP.

Ucapan Aziz tersebut pun terbukti, Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Pantas Nainggolan pun mengiyakan keinginan Ketua Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS itu, berseberangan dengan tanggapan fraksinya (PDIP) saat rapat paripurna yang dibacakan oleh Steven Setiabudi Musa.

“Pengajuan Raperda Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya atas perubahan Perda No 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya belum menjadi skala prioritas untuk dilanjutkan pembahasannya pada saat ini dan patut ditinjau ulang kembali pengajuannya,” ujar Steven membacakan pandangan Fraksi PDIP saat paripurna beberapa waktu lalu.