RADAR NONSTOP - Inisial S, salah satu anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi diminta tahu diri dan fokus kerja.
Biarkan masalah politik dan partai diurus oleh para ahlinya. Inisial S, fokus saja kerja mengawasi kinerja RSUD, terlebih saat ini masa pandemi Covid-19.
“Kalau memang sudah tidak betah jadi anggota SPI dan ingin jadi politisi handal, silahkan mengundurkan diri secara jantan. Jadi manusia itu harus fokus, jangan makan dimana? berak dimana?,” ujar Ketua Tim Investigasi pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) Bekasi, Ahmad Gozali, kepada radarnonstop.co, Jumat (18/9/2020).
BERITA TERKAIT :Gozali menambahkan, perilaku inisial S yang seolah tidak sadar posisi dan kondisi adalah imbas dari ketidaktransparan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam memilih anggota SPI RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.
“Jadi SPI itu terkesan hanya sebagai tempat penampungan pendukung setia, bukan berdasarkan keilmuan apalagi profesionalitas,” ucap Gazali.
Alhasil, imbuh Gozali, ada maupun tidak ada SPI, kinerja RSUD Kota Bekasi tak banyak berubah.
"Oleh karena itu seharusnya Wali Kota Bekasi menyeleksi betul orang - orang yang duduk di SPI. Lakukan seleksi secara ketat, bila perlu secara terbuka. SPI jangan dijadikan tempat penampungan orang - orang makan gaji buta,” cetusnya.
Selanjutnya Gode, sapaan akrab Ahmad Gozali menegaskan, jika memang SPI tidak memiliki loyalitas, dedikasi dah kontroksi untuk kemajuan RSUD, sebaiknya dibubarkan saja.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Pergerakan Pemuda dan Warga (PANDAWA) Bekasi, Daeng, mendesak Wali Kota Rahmat Effendi copot anggota SPI yang suka koar - koar ikut campur pesoalan internal partai politik.
“Walaupun satu gerbong, tapi kalau dibiarkan yang terkena imbas dan efek negatif tetap pak Wali Kota dan institusi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) tersebut,” ujarnya.
"Mereka itu Satuan Pengawas, bukan satuan Pengamat. Digaji pakai uang rakyat. Amanah Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 133 Tahun 2019 cukup Jelas. Mereka harus menjaga independensinya agar tidak mempengaruhi Pelayanan dan Pendapatan bagi RSUD. Kalau ikut-ikutan soal konflik kepentingan suatu Parpol jelas sangat berbahaya bagi RSUD-nya," tegas Daeng, Jum'at (18/9/2020).
Daeng juga mempertanyakan, apakah inisial S memenuhi syarat untuk menjadi anggota SPI. Klausul disalah satu pasal menyebutkan, bahwa syarat menjadi anggota SPI adalah memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit minimal 1 tahun.
"Dirut RSUD jangan asal membuat SK SPI, dicek apakah benar ada Anggota SPI yang tidak memiliki pengalaman kerja 1 tahun di Rumah Sakit? Minimal dibuktikan dengan Surat Paklaring. Kalau gak ada harus dipecat. Karena ini Aturan Mendagri dan Wali Kota,” pungkas Daeng yang juga mantan Ketua BEM Kampus Adhy Niaga ini.
Sementara itu, Dirut RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kusnanto saat dikonfirmasi enggan menanggapi persoalan SPI RSUD yang dipimpinnya itu.