RADAR NONSTOP - Kementerian Pertanian (Kementan) bakal mengadukan importir hortikultura nakal ke aparat berwajib. Mereka dilaporkan, lantaran mangkir wajib tanam dan menyalurkan benih palsu.
"Jika penyedia tidak bisa mempertanggungjawabkan, dalam waktu dekat akan diajukan proses secara hukum," ujar Dirjen Hortikultura Kementan, Suwandi, di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Langkah tersebut ditempuh, lantaran mereka terbukti wanprestasi terhadap kesepakatan wajib tanam maupun spesifikasi benih yang diperkenankan. Kewajiban itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (Permentan RIPH).
BERITA TERKAIT :Katanya, ada 21 importir belum melaksanakan wajib tanam dan memproduksi lima persen dari persetujuan rekomendasi impor 2017. Terkait benih palsu, ditemukan di tiga kabupaten Sumatera dan Jawa, usai uji DNA sampel benih yang ditanam.
"Hasilnya, DNA sampel benih yang ditanam tidak sesuai dengan DNA pembandingnya," ungkapnya. Misalnya, dalam kontrak disebutkan varietas Lumbu Putih. Hasilnya, terindikasi bawang putih konsumsi.
Suwandi menerangkan, Kementan sudah mengeluarkan surat teguran ke importir-importir nakal. Aduan ke Polri dilakukan, jika mereka tak melakukan wajib tanam hingga akhir 2018.
“Yang pasti, kami tidak akan menerbitkan kembali rekomendasi impor terhadap importir yang mangkir dari wajib tanamnya," imbuh dia tegas. Sesuai Permentan RIPH, importir tak dapat rekomendasi impor selama dua tahun, bila tidak melakukan wajib tanam.
Kementan,Ditjen Hortikultura,Bawang Putih