Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Komisi X: Kemenristekdikti Harus Selesaikan Kasus PKKMB ISTN

Zaber | Rabu, 24 Oktober 2018
Komisi X: Kemenristekdikti Harus Selesaikan Kasus PKKMB ISTN
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X dengan Kemenristekdikti
-

RADAR NONSTOP - Komisi X DPR bersama Kemenristekdikti bahas PKKMB (pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru) ISTN yang berujung skorsing dan pemecatan. Serta, permasalahan antara rektor dan mahasiswa terkait keberadaan Majelis Tinggi ISTN.

Pembahasan tersebut dilakukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018). 

Selain membicarakan kasus PKKMB ISTN, rapat ini juga membahas tambahan anggaran untuk penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan tindak lanjut penyelenggaraan Politeknik Olahraga Indonesia di Palembang.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

“Karena sampai sekarang belum ada titik kesepakatan dalam permasalahan ISTN antara rektor dengan mahasiswa terkait keberadaan Majelis Tinggi ISTN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul FIkri Faqih membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menristekdikti Mohammad Nasir, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Kasus PKKMB di ISTN yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu, dianggap tidak sesuai dengan surat edaran Nomor: 413/B/SE/VII/2018. Karena itu, menyebabkan adanya ketidakadilan terhadap mahasiswa sehingga dikenakan sanksi skor bagi 3 mahasiswa  dan pemanggilan 10 mahasiswa oleh Majelis Tinggi ISTN