RADAR NONSTOP - Jerinx SID di ujung tanduk. Musisi dari Bali ini terancam hukuman enam tahun.
Dia didakwa menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Perbuatan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).
BERITA TERKAIT :Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Jerinx sengaja membuat posting-an di akun Instagram-nya karena akan mendapat perhatian dari masyarakat. Posting-an dalam perkara ini adalah pada 13 dan 15 Juni 2020.
Posting-an Jerinx pada tanggal 13 itu berisi kalimat terkait 'IDI kacung WHO'. Sementara itu, posting-an tanggal 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.
JPU menjelaskan, akibat posting-an Jerinx yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil akibat posting-an tersebut.