Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPK Tetap Proses Kasus Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Cakada, Calon Mana Bakal Diseret?

RN/NET | Senin, 07 September 2020
KPK Tetap Proses Kasus Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Cakada, Calon Mana Bakal Diseret?
-Net
-

RADAR NONSTOP - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan tetap memproses kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah (Cakada) peserta Pilkada Serentak 2020.

Sikap ini berbeda dengan dua institusi penegak hukum lain, yakni Polri dan Kejaksaan Agung yang memutuskan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam pesan tertulis, Senin (7/9/2020).

BERITA TERKAIT :
Sunatan Cucu Hingga Biduan Pakai Duit Suap, Siapa Keluarga Eks Kementan SYL Yang Bakal Jadi Tersangka? 
Keseret Kasus Suap Eks Mentan SYL, Nayunda Naik Daun Dan Makin Beken?

Ali meyatakan proses hukum di KPK tak akan terpengaruh proses politik. Ia mengklaim penanganan perkara di lembaga antikorupsi sangat ketat baik syarat maupun prosedur dalam masing-masing tahapan.

"Proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Terkait pemungutan suara, Ali mengimbau agar masyarakat selektif dalam menentukan calon pemimpin di daerahnya masing-masing. Beberapa program pencegahan terkait Pilkada pun sudah disiapkan KPK, seperti pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih.

"KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah," katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Aziz memerintahkan kepolisian se-Indonesia untuk menunda proses penegakan hukum pada tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap pasangan calon kepala daerah yang berlaga dalam Pilkada Serentak 2020.

Instruksi itu tertuang dalam Surat telegram bernomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.

Telegram itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum.

Masih dalam telegram tersebut, proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan Pilkada serentak 2020 berakhir.

Dalam Pilkada kali ini, terdapat 270 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak pada 9 Desember mendatang. Para peserta pun telah mendaftar ke KPU daerah masing-masing sejak Jumat, 4 September sampai Minggu, 6 September.

#KPK   #Cakada   #Korupsi