RADAR NONSTOP - Polemik kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan nampaknya semakin kusut.
Apalagi tiba-tiba didepan kantor Partai berlambang pohon beringin tersebut kini dipasang sebuah papan pengumuman soal kepindahan kantor.
Dalam isi pengumuman itu disebutkan pindah kantor ke alamat yang tidak jelas ditulis. Bahwa Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bekasi telah pindah ke Jalan Raya Pekayon Jatiasih karena gedung ini masih dalam proses hukum. Lalu dibawah tertulis Ttd Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT :Mengetahui hal tersebut, salah satu Ketua Pengusaha Kosgoro H. Zainul Miftah mengaku kaget dan tidak habis fikir dengan langkah yang diambil elit DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
"Astagfirullah haladziem, Astagfirullah, Astagfirullah, ini memalukan. Ke mana fungsi Dewan Penasehat Partai Golkar Kota Bekasi? Harusnya keputusan membuat papan pengumuman pindah kantor harusnya dirapat pleno kan dulu. Kalau seperti ini kan sama saja seperti saat menjual gedung tersebut tanpa sepengetahuan kader dan pengurus saat itu," ucap H. Zainul Miftah seraya bertanya dengan nada heran, Jumat (28/8/2020).
Sementara itu, pembeli gedung DPD Golkar Kota Bekasi, Andy Iswanto Salim dengan terheran-heran menyatakan keterkejutanya dengan sikap Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang membuat pengumuman kepindahan kantor Golkar Kota Bekasi.
"Ini kebodohan demi kebodohan karena frustasi. Ini sudah bentuk pelanggaran parah karena memindahkan alamat sekretariat selayaknya perusahaan dia (Rahmat Effendi) sendiri tanpa minta ijin DPP sama seperti juga saat dia menjual dulu," tegas Andy.
Selain itu, kata Andy, dengan bangganya memberitahuan masalah hukumnya ke khalayak ramai.
"Pindah karena masalah hukum berarti dianggap masyarakat umum bahwa Golkar nyata-nyata telah salah kok sampai pindah kantor," pungkasnya dengan tersenyum.