Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Suami Pecandu Sabu, Pegangi Tangan Isteri Agar Teman Leluasa Menyetubuhi

RN/NET | Minggu, 23 Agustus 2020
Suami Pecandu Sabu, Pegangi Tangan Isteri Agar Teman Leluasa Menyetubuhi
Ilustrasi -Net
-

RADAR NONSTOP - Pencandu sabu, Kaucok Gulo (32) memang sudah gila. Demi mendapatkan barang haram itu, ia rela menjual isterinya. Tak hanya itu, suami bejat ini bahkan memegangi tangan isterinya saat persetubuhan berlangsung.

BW, istri pelaku, menuturkan dirinya dijual sang suami untuk melayani lelaki hidung belang dengan bayaran Rp 150  ribu.

Uang tersebut, kata BW, diambil oleh Kaucok Gulo untuk membeli sabu-sabu.

BERITA TERKAIT :
Ayu Ting Ting Akhirnya Lepas Janda, Calon Suaminya Perwira 
Ogah Dicerai, Suami Siram Air Panas ke Wajah Isteri dan Anak

Bahkan, saat BW melawan ketika hendak dipaksa melayani tamu, Kaucok Gulo justru memegangi tangannya. Setelah Kaucok Gulo memegangi tangan BW, lelaki yang menyewanya secara leluasa menyetubuhi.

Lelaki tiga anak tersebut mengakui memaksa BW melayani tamu di rumah mereka, Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumut, Rabu  25 Maret 2020.

"Saya mendapat uang pembayaran tamu Rp 150 ribu," kata Kaucok Gulo saat disidang, Selasa (18/8/2020).

"Bukan manusia kau ini," kata hakim.

Dalam persidangan, Gulo menuturkan BW saat itu sedang tertidur di kamar. Dia lantas menyuruh si penyewa, Junet Silaban, untuk memasui peraduan.

Tengah malam, BW terbangun dan kaget melihat ada seorang lelaki di sisinya. Gulo  lantas menyuruh BW memuaskan Junet di ranjang.

BW, kata Gulo, sempat melawan dengan mengatakan, "Lebih baik aku mati saja bang daripada sama dia."

Gulo justru marah dan memukul badan serta kaki BW karena tak mau melayani Junet. 

Korban menangis. Namun, Gulo tanpa kasihan justru memegangi tangan istri agar Junet leluasa menyetubuhinya.

Setelah selesai, Junet dan Gulo keluar kamar. Junet memberikan uang tunai Rp 150 ribu kepada Gulo.

"Uangnya saya belikan sabu," kata Gulo kepada hakim.

Ketua majelis hakim Katharina M Siagian menunda persidangan hingga pekan depan.

"Selasa (25/8) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa," kata hakim.

Sementara jaksa menuntut Gulo dalam dua berkas perkara. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 47 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

#Sabu   #Suami   #Isteri