Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Suami BCL Bakal Bolak-Balik Diperiksa, Polisi Temukan Bukti Transaksi 

RN/NS | Rabu, 17 Juli 2024
Suami BCL Bakal Bolak-Balik Diperiksa, Polisi Temukan Bukti Transaksi 
BCL dan suami, Tiko.
-

RN - Suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana bolak-balik ke polisi. Kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar terus dikorek.

Polisi kabarnya sudah menemukan bukti transaksi yang dilakukan Tiko. Diketahui, Selasa (16/7), Tiko kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai terlapor untuk kedua kalinya di tahap penyidikan.

"Hari ini adalah berkaitan dengan penjelasan bukti-bukti dari kami, jadi kami menjelaskan satu-satu transaksi-transaksi keuangan itu yang membuktikan bahwa audit yang dituduhkan penggelapan itu tidak benar," kata pengacara Tiko, Irfan Aghasar di Polres Metro Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT :
Suami BCL Bikin Serangan Balik, Laporkan Mantan Istri Dan Ngaku Diperas 20 M?

Irfan juga mengklaim pihaknya memiliki bukti transaksi keuangan di rekening perusahaan maupun rekening pribadi Tiko. Hal ini, kata dia juga sudah dilaporkan melalui surel (e-mail) pelapor.

"Mas Tiko hari ini dengan tim saya mampu menyajikan alat bukti dan keterangan-keterangan melalui laporan keuangan yang pada saat itu melalui e-mail," ucap Irfan.

"Kedua, transaksi yang ada di rekening perusahaan maupun rekening pribadi Mas Tiko jelas sekali untuk kepentingan usaha," imbuhnya.

Tiko diketahui dilaporkan mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Laporan bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.

"Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).

"Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan sampai bulan Juli 2019," imbuhnya.

Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.

"Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140 juta," tutur Ade Ary.

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.

Kini, laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiko diketahui juga telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai terlapor pada Kamis (11/7) pekan lalu.

Usai pemeriksaan, Tiko menegaskan kasus yang dihadapinya ini merupakan permasalahan antara dirinya dengan mantan istrinya dan meminta agar kasus ini tak dikaitkan dengan BCL.

"Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah selesai, saya ingin ingatkan ke teman-teman ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya, tidak ada hubungannya sama sekali sama BCL," kata Tiko.