RADAR NONSTOP - Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mencurigai adanya upaya mengangkat Usep Rahman Salim menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Bekasi.
Dia menegaskan, Usep Rahman Salim bukan lagi bagian dari BUMD yang dimiliki Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, selepas jabatannya sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi habis terhitung 19 Agustus 2020 pukul 00.00 Wib.
"Saya curiga ada operasi senyap untuk mengangkat Usep menjadi Plt. Dirut PDAM Tirta Bhagasasi. Usep sudah habis masa jabatannya, dia tidak berhak diangkat menjadi pelaksana tugas," tegas Abdul Rozak, Rabu (19/8/2020).
BERITA TERKAIT :Selain masa jabatan habis, Bang Jack sapaan akrabnya menilai, Usep Rahman Salim tidak becus mengelola PDAM Tirta Bhagasasi. Menurutnya, persoalan hutang dan permintaan penyertaan modal menjadi contoh ketidakmampuan Usep.
"Sewaktu dia menjabat selama dua periode, tidak ada kemajuan signifikan mengembangkan PDAM. Jadi tidak ada alasan dia diangkat Plt, apalagi jika muncul SK dengan tanggal mundur. Saya pastikan itu cacat hukum," tegas politisi asal Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Selain itu, Bang Jack juga mempersoalkan kekosongan jabatan pasca habisnya SK Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi. Seharusnya, kata Bang Jack, Dewan Pengawas mempersiapkan nama untuk mengisi selama belum dilakukannya open bidding.
"Saya nilai Dewan Pengawas juga lalai, seharusnya mereka mempersiapkan pelaksana tugas hingga terpilihnya Direktur Utama yang baru. Artinya tidak boleh ada jabatan yang kosong, apalagi posisi ini sangat penting," ujarnya.
Yang pasti, sambung Bang Jack, pihaknya akan panggil segera Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi untuk menjelaskan semua ini.
"Yang jelas, tidak boleh ada kecurangan apalagi menerbitkan SK Plt dengan tanggal mundur," tandasnya.