RADAR NONSTOP - Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat dinilai Plin Plan segel Griya Pijat Ilegal. Rekomendasi yang dikeluarkan berubah-ubah.
Koordinator Lapangan Penerertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, H. Armunanto mengatakan, sebenarnya sudah ada berita acara penyegelan dua Griya Pijat diantaranya, Red Lite di Ruko Graha Arteti, Jalan Panjang Nomor 68, Kebon Jeruk dan Replexiologi wilayah Season City, Jembatan Besi namun rencana itu ditunda.
“ Kita emang sudah ada rencana segel minggu kemarin tapi kita tunda dulu karena sudin pariwisata kasih laporan sama kita katanya ada ijin, kita kasih waktu mereka menunjukan surat, kalau gak minggu ini saya pastikan segel itu tempat usahanya.“ ujarnya
BERITA TERKAIT :Armunanto mengaku bingung rekomendasi yang dibuat sudin Pariwisata. Pasalanya, sebelumnya menyatakan dua griya tersebut tidak memiliki ijin. Namun tiba- tiba mengubah status menjadi ada ijin.
“Kita gak tau dari awal mereka yang bikin Rekomtek, eh tiba tiba mereka sekarang bilang nya ada ijin. Kan kalau kita pelaksaan penindakan griya Pijat berdasarkan rekomendasi mereka, gak bisa menindak semena- mena, “ ucapnya di ruangan Satpol PP lantai 12 Gedung Walikota Jakarta Barat.