Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Musda V Golkar Kota Bekasi

Digadang Jadi Suksesor Rahmat Effendi, Mustofa Karyana: Ade Puspitasari Bukan Kader Mumpuni

YUD | Sabtu, 15 Agustus 2020
Digadang Jadi Suksesor Rahmat Effendi, Mustofa Karyana: Ade Puspitasari Bukan Kader Mumpuni
Mustopa Karyana
-

RADAR NONSTOP - Putri Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Ade Puspitasari kini digadang-gadang untuk menjadi suksesor Rahmat Effendi dalam Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk menjadi Ketua DPD terancam tidak akan lolos dalam prosesi penjaringan.

"Jika Ade Puspitasari dipaksakan maju dalam Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi, ini berpotensi menabrak AD/ART Partai Golkar. Jelas, kalau kita melihat AD/ART tentang organisasi sayap, juga tentang pengangkatan sebagai Ketua KPPG juga sudah melanggar AD/ART Partai," tegas Mustopa Karyana, Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Jatisampurna DPD Partai Golkar Kota Bekasi kepada radarnonstop.co, Sabtu (15/8/2020).

Mustopa Karyana mengungkapkan bahwa dirinya dari awal menolak pencalonan Ade Puspita ketika diminta tandatangan Surat Dukungan oleh PK Jatiasih.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

"Karena saya pikir Ade itu kader belum mumpuni dan masih banyak yang lebih senior. Kalau pun waktu pencalonan DPRD Jabar, meraih banyak suara  termasuk saya memilih dia karena figur Rahmat Effendi-nya. Sedangkan sama beliau kenalpun belum, komunikasi juga belum, gimana mau mencalonkan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi," paparnya.

Pencalonan beliau (Ade Puspitasari), sambung Mustopa Karyana, terlalu dipaksakan.

"Menurut persyaratan, jelas harus sudah menjadi pengurus partai satu periode penuh, sedangkan Ade baru menjadi Pengurus KPPG sebagai Sayap Partai, itupun belum satu periode penuh," terang Mustopa.

Disinggung soal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Bab XVII, Organisasi Sayap Pasal 35 dan Anggaran Rumah Tangga, Pasal 46 Ayat 6 tentang pengangkatan Ketua Organisasi Sayap (KPPG), Ade Puspitasari dan Ketua AMPG, Yogi sudah melanggar? Sebab, berdasarkan AD/ART Partai Golkar Pasal 6 bahwa Ketua Organisasi Sayap (KPPG) adalah Ex. Ofisio, Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Ketua AMPG adalah Wakil Ketua Bidang Pemuda, Mustopa menjawab,
"Iya jelas, kalau kita melihat AD/ART tentang Organisasi Sayap, pengangkatan sebagai Ketua KPPG, Ade juga sudah melanggar AD/ART seperti pertanyaan tersebut," pungkasnya.