RADAR NONSTOP - Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) menggenjot budi daya padi di lahan kering demi kedaulatan pangan. Pada 2018, dialokasikan anggaran untuk pengembangan satu juta hektare lahan kering.
"Alokasi kegiatan budi daya padi lahan kering, antara lain seluas 145 ribu di Sulawesi Selatan, 124 ribu di Sumatera Utara, 112 ribu di Kalimantan Barat, dan 70 ribu di Nusa Tenggara Barat. Bantuan yang diberikan berupa benih, pupuk, dan pendampingan," ujar Kepala Subdirektorat Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering Direktorat Serelalia Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Dina, S.TP, M.Si, di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, total lahan padi 8,19 juta hektare. Sebanyak 4,78 juta hektare di antaranya, merupakan sawah irigasi dan 3,4 juta hektare sisanya sawah nonirigasi.
BERITA TERKAIT :Lahan kering merupakan jenis lahan yang sumber pengairannya berasal dari hujan atau air permukaan. Data Balai Penelitian Tanah menunjukkan, terdapat 148 juta hektare lahan kering di Indonesia.
Sekitar 102,8 juta hektare di antaranya, lahan kering masam yang berpotensi untuk digunakan. Dari 102,8 juta tersebut, seluas 55,8 juta hektare dapat ditanami dan sisanya sulit untuk ditanami, karena faktor kemiringan lereng, batuan, atau potensi banjir.
Program Budi Daya Padi Lahan Kering, kata Dina, tak hanya dilakukan di lahan datar dataran rendah. Namun, juga lahan perbukitan dataran tinggi, sesuai ketinggian lahan dan varietas padi lahan kering yang digunakan.
Adapun lahan kering yang dapat digunakan, di antaranya ladang atau huma, tegalan atau kebun, pekarangan, lahan kehutanan, lahan ekstambang, lahan menganggur, lahan peremajaan, areal tanaman perkebunan yang belum menghasilkan, di bawah tegakan pohon, maupun bertanam secara tumpangsari.
"Dengan luasnya jenis areal yang dapat digunakan untuk penanaman padi lahan kering, maka areal penanaman padi dapat ditingkatkan. Sehingga, produksi padi dapat meningkat," jelas Dina.
Sejumlah varietas unggul padi lahan kering yang bisa digunakan, adalah Inpago, Situ Bagendit, Situ Patenggang, Mekongga, Ciherang, beberapa Inpari, hingga varietas lokal.
Mulanya, varietas lokal tidak dapat diakomodir untuk pelaksanaan program pengadaan benih. Sebab, terbentur masalah pelepasan verietas dan persyaratan sertifikasi.
"Akan tetapi, Kementan melakukan reformasi peraturan, sehingga proses pendaftaran varietas dan sertifikasi padi lokal dapat diakomodir dalam regulasi melalui Permentan Nomor 12 Tahun 2018," tuntas Dina.