RADAR NONSTOP - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku, telah menyerahkan bukti gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari senilai 10 juta dolar Amerika untuk membantu Djoko Soegiarto Tjandra, ke Komisi Kejaksaan.
“Terkait dugaan korupsi nampaknya, Jaksa P ini diduga menerima sebuah janji, yakni berupa pembelian sebuah perusahaan yang bergerak di sektor tambang dan energi senilai 10 juta dolar Amerika,” katanya di Jakarta, Kamis (13/8).
Imbalan itu, lanjut Boyamin, akan diberikan jika Pinangki berhasil melakukan misi yang diberikan Djoko Tjandra. Namun demikian, Boyamin tak menjelaskan lebih detail mengenai misi yang dijalankan Pinangki. Selain Pinangki, rekannya yang terlibat juga akan mendapat imbalan jika misi gol.
BERITA TERKAIT :“Kalau berhasil diberikan sesuatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi, yang diduga itu berkaitan teman-temannya oknum Jaksa P,” jelasnya.
Menurut bukti catatan penerbangan yang diperoleh Maki, Pinangki diduga dua kali bertemu Djoko Tjandra pada 2019. Artinya oknum Jaksa Pinangki ini betul-betul aktif membantu Djoko Tjandra.