Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kepala Disnaker Kota Bekasi: Tidak Ada Yang Dipersulit Soal Pendistribusian Bansos

RICK | Senin, 10 Agustus 2020
Kepala Disnaker Kota Bekasi: Tidak Ada Yang Dipersulit Soal Pendistribusian Bansos
-

RADAR NONSTOP - Terkait Bantuan Sosial (Bansos) dari Presiden, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menjelaskan, proses dapatnya bantuan tersebut untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid -19 di Kota Bekasi, adalah data awal laporan pekerja yang ter- PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), sebanyak 789 orang per tanggal 12 Juni 2020.

"Pada tanggal 1 dan 2 Juli 2020, datanglah bantuan sebanyak 1888 paket bansos dan sudah didistribusikan pada tanggal 3, 4 dan 5 sebanyak 374 paket bansos (hasil verifikasi data Disnaker), dan bersama pengurus DPC Serikat Pekerja dalam membantu percepatan pendistribusian menyalurkan bantuan sosial ini, jadi saya juga menunggu data-datanya, karena harus ada KTP dan KK (Kartu Keluarga) yang merupakan salah satu syarat kelengkapan administrasi,  supaya tepat sasaran," ungkap Ika, melalui WhatsApp, Minggu, (9/8).

Dijelaskannya, saat ingin mengumpulkan data-data dari para korban PHK, pihak Serikat Pekerja pun mendapatkan kesulitan dalam mengumpulkan KTP dan KK, jadi perlu waktu, sehingga hal ini menjadi salah satu kendala, dikarenakan dalam pendistribusian bansos ini harus tertib administrasi.

BERITA TERKAIT :
Nofel Saleh Hilabi Kembalikan Formulir Pencalonan Pilkada 2024 Kota Bekasi ke PKB
Dirut RSUD Kota Bekasi, Kusnanto: Penanganan di IGD Tidak Semua Pasien-pasien DBD

"Terkait masalah pendistribusian bansos ini, tidak ada yang dipersulit dalam proses pendistribusiannya, hal ini semata-mata saya hanya menjalankan tugas, yaitu perlunya verifikasi data yang disampaikan serikat pekerja ter-PHK dengan data Disnaker," tegas Ika.

Dengan kejadian ini maka adalah tugas kita saling bekerja sama menyelesaikannya. 

"Untuk mereka (pekerja-red) yang tergabung dalam serikat ataupun tidak, diperbolehkan untuk mendapatkan bantuan ini. Kondisi barang semua dalam keadaan yang baik, tidak ada yang basi, karena masa berlakunya sampai tahun 2021 dan 2022," pungkas Ika.