RADAR NONSTOP - Putra Samudera, Ketua Forum Study Mahasiswa Bekasi (FSMB) mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat kedua kali kepada Sekretariat DPRD Kota Bekasi mengenai penggunaan anggaran building managemen (BM) serta anggaran makanan dan minuman (Mamin) yang direalisasikan pada tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) penggunaan anggaran Daerah.
"Kami sudah bersurat dua kali kepada Setwan, dan surat pertama kami telah dijawab. Namun tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Karena itu bukan rahasia negara, jadi kami berhak untuk dapatkan dokumen kontrak serta berita acara penggunaan kegiatan tersebut," ucap Putra Samudera kepada awak media, Senin (3/8/2020).
BERITA TERKAIT :Permintaan pihaknya tersebut, kata Putra, sebagai bentuk sosial kontrol terhadap penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat di
DPRD Kota Bekasi.
"Kami minta sesuai dengan amanah UU KIP. Kalau tidak dikasih, kami duga ada sesuatu yang melawan hukum, sehingga langkah kami dalam mengetahui penggunaan anggaran tersebut dihambat. Kami menduga ada manipulasi laporan dalam penggunaan anggaran makanan dan minuman, serta anggaran building management di DPRD kota Bekasi," paparnya.