RADAR NONSTOP - Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap aksi pembakaran foto Imam besar FPI, Habib Rizieq yang dilakukan sekelompok massa dalam sebuah aksi unjuk rasa.
"Aksi pembakaran foto Habib Rizieq adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi, hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah aksi unjuk rasa," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/7).
Pria yang akrab disapa Habib itu menilai perbuatan tersebut dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian.
BERITA TERKAIT :Seharusnya, aparat dapat memprosesnya dengan pasal 156 KUHP, dengan pidana paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Saya khawatir jika aparat tidak bertindak sebagaimana mestinya, nanti ada yang mengambil langkah sendiri, mereka bisa melakukan tindakan eigen rechting atau perbuatan main hakim sendiri," jelasnya.
Tentunya, sambung Habib, hal ini tidak boleh terjadi. Banyaknya rekaman yang sudah beredar, memudahkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.