Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Duit Buron Djoko Tjandra Diendus KPK

NS/RN/NET | Selasa, 28 Juli 2020
Duit Buron Djoko Tjandra Diendus KPK
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - KPK akhirnya turun tangan. Lembaga anti rusuah ini akan mengecek aliran dana Djoko Tjandra yang masuk ke beberapa pihak. 

KPK mengaku akan membantu Bareskrim Polri melalui tugas koordinasi dan supervisi.

"KPK dengan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b dan d UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK), tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

BERITA TERKAIT :
Ormas Minta Duit THR Bikin Resah, Pengusaha Dan UMKM Menjerit 
Lebaran, Perputaran Duit Di DIY Dan Jateng Tembus Rp25,6 Triliun 

Bareskrim Polri sebelumnya membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan KPK untuk mengusut dugaan aliran dana terkait pelarian Djoko Tjandra. Semua pihak yang terlibat dalam pelarian buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu akan ditindak tegas.

"Terkait dengan aliran dana saat ini kita sudah membuka lidik, untuk melakukan tracing terhadap aliran dana dan nanti tentunya akan menyasar kepada siapa saja itu nanti akan kita jelaskan di dalam rilis berikutnya dan menutup kemungkinan kita akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka aliran dana dimaksud dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (27/7).

Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra ini, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) ditetapkan sebagai tersangka. Prasetijo dijerat pasal berlapis.

Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.

"Kesimpulan gelar perkara hari ini kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Sigit.

Total puluhan saksi sudah diperiksa Bareskrim mengenai kasus ini. Sigit mengatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru terkait pelarian Djoko Tjandra.