Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Uang Zakat Kode Korupsi LPEI, Duit Rp 11,7 Triliun Untuk Suap?

RN/NS | Selasa, 04 Maret 2025
Uang Zakat Kode Korupsi LPEI, Duit Rp 11,7 Triliun Untuk Suap?
Ilustrasi
-

RN - Fee Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada para debitur terkuak. KPK menyebut para direksi meminta 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan.

Dengan memakai kode uang zakat, para direksi LPEI menngumpulkan duit dari suap. Alhasil negara jebol hingga Rp 11,7 triliun.

Kode suap diungkap Kasatgas Penyidikan KPK yang mewakili Direktur Penyidikan, Budi Sukmo. Kata dia, uang zakat diberikan oleh para debitur kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit. 

BERITA TERKAIT :
Praperadilan Sekjen PDIP Kandas Lagi, Hasto Berat Lawan KPK?

"Besarnya 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," tegasnya di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel.

Selain dari keterangan saksi, sebutan uang zakat untuk direksi LPEI itu juga berkesesuaian dengan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah dilakukan penyitaan.

"Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut. Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI," tutur Budi.

Lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada debitur PT Petro Energy (PT PE). Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Para tersangka belum dilakukan penahanan. Teruntuk pemberian kredit kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta.

Sementara itu, KPK juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.
 

#LPEI   #KPK   #DuitSuap