Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Duit Buron Djoko Tjandra Mau Dibeber? 

NS/RN | Senin, 27 Juli 2020
Duit Buron Djoko Tjandra Mau Dibeber? 
Ilustrasi Gedung Mabes Polri.
-

RADAR NONSTOP - Duit aliran dana milik Djoko Tjandra masih belum bisa diungkap. Hingga kini polisi masih mengungkap adanya dugaan aliran dana tersangka kasus cessie Bank Bali. 

Polri hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pasti akan melakukan penyelidikan soal dugaan aliran dana ke Brigjen Prasetijo.

BERITA TERKAIT :
Ormas Minta Duit THR Bikin Resah, Pengusaha Dan UMKM Menjerit 
Lebaran, Perputaran Duit Di DIY Dan Jateng Tembus Rp25,6 Triliun 

"Nanti kita tunggu perkembangannya. Sampai saat ini kami belum menerima perkembangan, itu pasti akan sampai ke sana, bertahap pasti akan sampai ke sana," kata Awi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Awi mengatakan tim Bareskrim akan mengusut soal dugaan adanya aliran dana ke Brigjen Prasetijo. Namun, proses penyelidikan masih berjalan.

"Pasti Bareskrim akan follow the money. Percaya itu. Nanti kita tunggu hasil penyelidikannya, masih berproses, mohon bersabar," ujar Awi.

Hasil awal penyelidikan propam terhadap Brigjen Prasetijo sudah selesai. Namun, Awi belum mengetahui soal waktu sidang disiplin Brigjen Prasetijo.

"Penyidikan BPJ PU di propam hasil awal memang sudah selesai, namun demikian itu nanti kan berproses untuk sidang disiplinnya, nanti kita tunggu perkembangannya dari propam ya. Kabarnya kapan dilakukan sidang disiplinnya kita tunggu," kata Awi.

Sebelumnya, Polri mengatakan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo belum selesai diperiksa terkait keterlibatannya dalam pelarian buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Hal itu diungkapkan Polri saat disinggung soal ada-tidaknya indikasi Brigjen Prasetijo disuap agar membantu Djoko Tjandra dalam penerbitan surat jalan, pembuatan surat bebas Corona (COVID-19), dan keikutsertaannya dalam perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Belum selesai diperiksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (23/7).

Seperti diketahui, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menjerat mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo memuat tiga pasal pidana. Dari ketiga pasal, tak terdapat pasal yang berisi tentang penyuapan, padahal Kompolnas menilai Brigjen Prasetijo menerima suap.

"Kita hormati penyidik dan kita tunggu prosesnya. Jika sudah diperoleh bukti ada kejahatan-kejahatan lainnya yang dilakukan, pasti bisa ditambahkan, termasuk dugaan penyuapan," kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti.