Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ketua DPC Ormas MKGR Mengaku Kecewa Dengan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi

YUD | Jumat, 24 Juli 2020
Ketua DPC Ormas MKGR Mengaku Kecewa Dengan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi
Machrul Falak
-

RADAR NONSTOP - Perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) ke-5 Partai Golkar Kota Bekasi yang akan digelar 6 Agustus 2020 akan terjadi dinamika baru setelah Ketua DPD Partai Golkar, Rahmat Effendi tidak diberikan diskresi untuk maju yang ke empat kalinya.

Namun sepertinya, Rahmat Effendi tidak mau kehilangan kekuasaan di Partai Golkar dengan memaksakan putrinya Ade Puspitasari demi menakhodai partai berlambang Pohon Beringin tersebut untuk lima tahun mendatang di Kota Bekasi.

Machrul Falak Hermansyah, Ketua Musyawarah Keluarga Gotong Royong (MKGR) Kota Bekasi mengutarakan, kemajuan demokrasi modern ditandai adanya kebebasan politik secara bebas dan setara.

BERITA TERKAIT :
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi 
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi

"Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi  mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Bentuk Pemaksaan kehendak yang sebenarnya sudah lama ditinggalkan di era demokrasi modern kembali diterapkan di Kota Bekasi," terang Machrul kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Jum'at (24/7/2020).

Machrul menjelaskan, dirinya mendapatkan laporan dari Pengurus DPC Ormas MKGR yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan di antaranya Suciati Suryadi Ketua PK Kecamatan Bantar Gebang (Wakil Ketua Bid. Peranan Perempuan DPC Ormas MKGR), H. Nirman,  Ketua PK Kecamatan Pondok Melati, Bendahara Umum DPC Ormas MKGR, Nasim Nazarudin Ketua PK Kecamatan Mustika Jaya (Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja DPC Ormas MKGR), Mustofa Karyana, Ketua PK Kecamatan Jati Sampurna (Wakil Ketua Bid. Kerohanian dan Pengabdian Masyarakat) bahwa telah terjadi intimidasi dan provokasi yang dilakukan oleh para Camat dan Lurah kepada para Pengurus PK dan Ketua PL untuk mendukung Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

"Bahkan oknum ASN tersebut memprovokasi para Ketua PL untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap Ketua PK dan memberikan surat kuasa kepada salah satu Pengurus PK untuk menjadi Peserta Musda," paparnya.

Sebagai Ketua DPC Ormas MKGR Kota Bekasi, Machrul mengaku sangat kecewa atas semua peristiwa ini. Partai Golkar sebagai partai modern dan terbuka saat ini menerapkan pola rekruitmen kader dilakukan secara bebas dan terbuka serta senantiasa menjamin berjalannya proses sirkulasi dan regenerasi politik secara sehat dan demokratis diharapkan Rahmat Effendi menggunakan cara-cara yang beretika dalam mendukung putrinya agar tidak melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar pada BAB VII tentang Hak dan Kewajiban Anggota pada pasal 15 dan 17  ayat 1) Setiap Kader mempunyai hak : a. Bicara dan memberikan suara b. Memilih dan dipilih c. Membela diri d. Dipromosikan menduduki struktur partai dan jabatan publik,  dan pada Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pada Pasal 4 dan Pasal 8  1). Setiap Anggota/Kader berhak : a. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, b. Memilih dan dipilih c. Memperoleh perlindungan dan pembelaan d. Memperoleh Diklat kader e. Dipromosikan menduduki struktur partai dan jabatan publik, f. Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.

"Bentuk intimidasi dan provokasi ini melanggar UUD 1945 Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang), selanjutnya pada pasal 28 E ayat 2 (Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya)," tegas Machrul.

Selanjutnya, kata Machrul, para Camat dan Lurah yang terjun langsung dalam politik praktis ini melangar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 point f. netralitas, Pasal 5 ayat 2 point j. tidak menyalahgunakan informasi intren negara, tugas, status, kekuasaan dan jabtannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri atau orang lain. Ancaman bagi ASN yang melakukan aktifitas diluar yang diamanahkan UU ini yaitu sanksi administrasi tingkat berat (Pemberhentian tidak dengan Hormat).

"Saya harapkan kepada Para Ketua PK jangan takut dan terpengaruh atas intimidasi dan provokasi itu, selagi sesuai dengan AD/ART Partai Golkar dan ketentuan peraturan perundang-undangan maka bulatkan tekad dan niat yang tulus untuk melakukan perubahan demi memajukan dan  membesarkan Partai Golkar di Kota Bekasi," imbuhnya.