RADAR NONSTOP - Wisata hutan bambu kini namanya sudah melejit. Tempat wisata yang berada di RW 26 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi kini menjadi konflik antara pemilik lahan dengan Dinas Parawisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi.
Ironisnya, Disparbud Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas pada Oktober 2019 lalu, yang memutuskan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi untuk mengelola kawasan tersebut. Sedangkan di kelompok tersebut pemilik lahan dan warga setempat tidak ada yang dilibatkan untuk pengelolaan Kawasan Hutan Bambu.
Pemilik lahan seluas 798 M2, H. Hambali yang didampingi anak kandungnya Siti Fatimah, sapaan akrabnya Eneng sudah geram dengan adanya pengelola kawasan hutan bambu lantaran bukan warga setempat tapi orang lain yang bukan warga setempat, yang dinilai tidak punya dasar hukum.
BERITA TERKAIT :"Disparbud telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada Duddy. Selain itu Duddy pun bukan dari lingkungan RW 26 Kelurahan Margahayu. Ini (Hutan Bambu) dia (pengelola) sudah tiga tahun berjalan. Yang seharusnya pengelola Hutan Bambu harus melibatkan orang sini bukan orang lain," ungkap Eneng kepada awak media.
Tak hanya itu, ia pun sudah melayangkan surat somasi kepada Disparbud Kota Bekasi terkait Kawasan Hutan Bambu. "Kami sudah layangkan surat somasi ke Disparbud. Saya sudah ke Dinas dan surat somasi sudah kami cabut," kata Eneng.
Ia meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi, Surat Keputusan Kepala Disparbud No:556/KEP. 21 -PARBUD.PAR/X/2019 agar segera dicabut dan meminta agar pihak pengelola kawasan Hutan Bambu dari lingkungan setempat.
Selain itu, H. Hambali pun angkat bicara terkait lahan yang rencananya akan dijual seharga Rp 10 juta permeter.
"Biar dibebaskan lahannya, saya jual tanah Rp 10 juta permeter," ungkapnya.