RADAR NONSTOP - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, membantah tudingan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang menyatakan dirinya menolak menandatangani surat izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus buronan Joko Tjandra.
"Saya hanya menjalankan Tatib DPR dan Putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja" Kata Azis Syamsuddin dalam keterangan kepada Media di Jakarta, Sabtu (18/7).
Azis menjelaskan, di Bamus sudah ada perwakilan dari masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di Fraksi masing-masing.
BERITA TERKAIT :"Saya mendukung kinerja teman-teman komisi. Namun yang terpenting harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Inilah yang menjadi pijakan saya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR," tegasnya.
Azis juga meminta kasus tersebut harus di usut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oknum-oknum yang terlibat harus ditindak secara tegas.
Seperti diketahui, sebelumnya surat izin untuk menggelar RDP pengawasan terhadap mitra kerja, telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7) kemarin.