Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Rekomendasi Penempatan Tiang Kabel Fiber Optik Surat di Jalan Johar Utara Kadaluarsa, Kok Bisa?

RICK | Senin, 13 Juli 2020
Rekomendasi Penempatan Tiang Kabel Fiber Optik Surat di Jalan Johar Utara Kadaluarsa, Kok Bisa?
-

RADAR NONSTOP - Infrastruktur di Kota Bekasi semakin pesat pertumbuhannya, lantaran adanya program percepatan pembangunan Kota Bekasi agar meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

Namun disayangkan, oknum pengusaha nakal masih saja bergentayangan di Kota Bekasi. 

Pasalnya, pemasangan penempatan tiang kabel fiber optik yang berada di Jalan Johar Utara IV Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi diduga tidak mengantongi izin.

BERITA TERKAIT :
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Tidak Pro Rakyat, APBD Habis Untuk Progaram Para Elit?

Salah satu pemohon rekomendasi penggunaan pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) PT. UMT dengan pelaksana kegiatan PT. GKT untuk penempatan tiang kabel fiber optik, ternyata surat rekomendasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi sudah melewati batas waktu alias kadaluarsa.

Salah satu pekerja atau mandor yang berada di lokasi, Anim mengaku, surat rekomendasi yang dipegangnya ternyata dikeluarkan bulan Juli 2019.

"Izinnya ada bang, tapi yang lama. Tapi izin yang baru masih dalam kepengurusan," kata Anim, mandor saat memasang tiang Telkom di jalan tersebut, Minggu (12/7/2020).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak dinas terkait belum bisa dikonfirmasi.