Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Wali Kota Bekasi: ASN Positif Covid-19 Ditangani dan Ditracking

YUD | Minggu, 12 Juli 2020
Wali Kota Bekasi: ASN Positif Covid-19 Ditangani dan Ditracking
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi - net
-

RADAR NONSTOP - Wali Kota Bekasi yang juga selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi mengatakan, adanya Aparatur Sipil Negara Kota Bekasi yang terkena Covid-19 telah mendapatkan penanganan dari tim medis. 

"Itu menjadi protokol kesehatan terhadap kasus baru yang ditemukan serta melakukan tracking," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Minggu (12/7/2020). 

Ditegaskan, sarana dan prasarana pendukung penanganan pasien Covid-19 sangat memadai, ditambah Pemkot Bekasi mensiagakan 24 jam petugas tim medis dan tim surveilance, ketersediaan mencukupi untuk alat rapid tes dan SWAB. 

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

"Kita juga optimis angka kesembuhan pasien positif sebesar 100 persen, termasuk kasus baru ini semoga bisa segera pulih," katanya. 

Dia menambahkan, Pemkot Bekasi juga terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus Covid 19 di masa new normal ini dengan mengeluarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang penguatan penerapan protokol kesehatan pada seluruh perangkat daerah Pemkot Bekasi nomor 443.1/912/Set.Covid-19 tanggal 10 Juli 2020. 

Menimbang bahwa penyebaran Covid-19 semakin meningkat maka harus diwaspadai dan diantisipasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Bekasi. Dan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus dilaksanakan dengan disiplin, kejujuran dan solidaritas. 

Isinya mengintruksikan kepada Kepala OPD, Camat dan Lurah untuk:

1. Penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

2. Seluruh kantor perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bekasi wajib menerapkan Protokol Kesehatan untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 yang dapat mengakibatkan menurunnya kinerja perangkat daerah. 

3. Apabila terdapat pasien positif Covid-19 tidak dengan penyakit penyerta, dapat dilakukan isolasi mandiri dengan protokol kesehatan yang ketat. Puskesmas melakukan pemantauan atau visit rutin.

4. Camat dan Lurah yang wilayahnya masih terdapat pasien positif Covid-19 (zona merah) untuk meningkatkan intensitas pengawasan Covid-19.

5. Fasilitas kesehatan di RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan harus tetap diperhatikan untuk menjaga ketersediaan APD serta alat medis lainnya.