RADAR NONSTOP - Kasus buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra berbuntut panjang. Anak buah Anies Baswedan bakal keseret-seret.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta aparat penegak hukum memeriksa Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.
"Hanya dalam 30 menit, KTP sudah jadi. Saya minta lurah tersebut diperiksa baik dalam konteks kedinasan maupun dalam konteks pidana," tegas Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (7/7).
BERITA TERKAIT :Asep sebelumnya mengaku tak kenal dengan Djoko. Tak tahu bahwa Djoko adalah buronan kelas kakap yang sedang dicari aparat hukum. Tapi, Habiburokhman tak percaya. "Masa lurah nggak kenal Djoko Tjandra, harusnya saat itu juga dia lapor ke aparat keamanan," ucap Jubir Partai Gerindra ini.
Habiburokhman pun mengingatkan, Asep bisa dipidana dengan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti melindungi Djoko Tjandra. Asep bisa dijerat dengan penjara maksimal sembilan bulan. "Dalam konteks pidana ada Pasal 221 KUHP yang melarang melindungi buronan," wanti-wanti Habiburokhman.
Habiburokhman juga mempertanyakan proses pelayanan e-KTP untuk Djoko yang super cepat. Dia menyebut layanan itu perlu dicurigai karena diberikan untuk seorang buronan. "Saya saja urus dokumen di salah satu unit bisa berminggu-minggu, ini kok fast track? Jangan sampai ada imbalan ke lurah itu," tutupnya.
Asep sebelumnya sudah dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Ombudsman. Dka dilaporkan atas dugaan maladministrasi karena telah memberikan e-KTP kepada Djoko Tjandra dengan super kilat, yakni hanya 30 menit alias setengah jam.